Batu Bacan Doko Hijau |
Batu Bacan Doko Hijau Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Batu Bacan Doko Hijau Wilayah Kelurahan Simpang Tiga Sipin merupakan daerah yang terdiri dari daerah yang tanahnya merupakan lahan produktif dan non produktif. Dan harga tanahnya masih relatif sangat murah. Kelurahan Simpang Tiga Sipin merupakan wilayah paling luas di Kecamatan Kota Baru.
4.1.3 Penggunaan Tanah
Batu Bacan Doko Hijau Yang dimaksud dengan penggunaan tanah adalah penggunaan untuk segala kegiatan pada suatu waktu tertentu baik untuk pertanian maupun untuk non pertanian. Penggunaan tanah merupakan proses yang selalu dinamis dan dapat mencerminkan aktivitas penduduk suatu wilayah / daerah tertentu. Selain itu penggunaan tanah merupakan salah satu faktor utama aktivitas ekonomi penduduk untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mayoritas penggunaan tanah di Kelurahan Simpang Tiga Sipin adalah untuk usaha pertanian. Dan sebagian lagi berupa hutan karet. Penggunaan tanahnya meliputi sawah dan tegalan. Keadaan ini menunjukkan bahwa Kelurahan Simpang tiga Sipin tergolong daerah yang bersifat agraris. 31
Dari keseluruhan luas wilayah 745 hektar tidak terdapat tanah kosong. Hal ini menunjukkan bahwa tanah di wilayah Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru seluruhnya sudah dikuasai/ dimiliki baik secara perseorangan maupun badan hukum tertentu.
4.1.4 Lahan Yang Akan Dibebaskan
Batu Bacan Doko Hijau Lahan/ tanah yang dibebaskan oleh PT. Citra Puri Mahebat untuk keperluan proyek pembangunan perumahan/Pemukiman adalah seluas ± 40 hektar yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati Jambi. 32 Status tanah yang akan dibebaskan tersebut adalah tanah Hak Milik Adat yang belum bersertifikat, dimana sebagian besar pemilik tanah tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk melepaskan hak atas tanahnya kepada Batu Bacan Doko Hijau PT. Citra Puri Mahebat Keberadaan Proyek Pembangunan perumahan/permukiman diharapkan dapat mengangkat nilai harga tanah daerah setempat menjadi 31 Data dari Kantor Pertanahan Kota Jambi 32 Wawancara Pribadi, Direktur PT. Citra Puri Mahebat tinggi serta untuk memanfaatkan lahan yang dirasa kurang dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar