Selasa, 13 Mei 2014

Batu Bacan Doko Biru

Batu Bacan Doko Biru
Batu Bacan Doko Biru Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan. Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Batu Bacan Doko Biru Kewenangan dan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris; Menurut Pasal 70 kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris, meliputi: Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;  Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau pada setiap waktu yang dianggap perlu; Memberikan ijin cuti sampai dengan waktu 6 (enam) bulan;  Menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan; Menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris, Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima ) tahun atau lebih Batu Bacan Doko Biru Menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara;  Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris; 
Batu Bacan Doko Biru Surat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. C.HT.03.10-05. Tentang Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Nomor 7 bagian 1 dan 2. Menyampaikan laporan pada Nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 7 (tujuh) kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.26 Menurut Pasal 71, Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang Mencatat dalam buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah Akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir Batu Bacan Doko Biru Membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dengan tembusan kepada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris dan Majelis pengawas Pusat;Merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan. Menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris yang merahasiakannya; 
Batu Bacan Doko Biru Memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris terlapor, Majelis Pengawas Pusat dan Organisasi Notaris. Kewenangan dan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.  Menurut Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), kewenangan Majelis pengawas Daerah Notaris yang bersifat Administratif dilakukan oleh ketua,
wakil ketua, salah satu anggota, yang diberi wewenang berdasarkan Batu Bacan Doko Biru Undang-Undang Nomor.30. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 70. Undang-Undang Nomor.30. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 71.

Batu Bacan Doko Biru keputusan rapat umum Majelis Pengawas Daerah Notaris, adapun kewenangan tersebut meliputi:  Memberikan ijin cuti untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan Menetapkan Notaris pengganti Menemukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris, Notaris yang bersangkutan telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebihnMenerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Memberi paraf dan menandatangani daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh undang-undang Batu Bacan Doko Biru menerima penyampaian secara tertulis salinan dari daftar akta, surat dibawah tangan yang disahkan, dan daftar surat dibawah tangan yang dibukukan yang telah disahkan, yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lambat 15 (lima belas ) hari kalender pada bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya nomor, tanggal dan judul akta.28

Batu Bacan Doko Biru Menurut Pasal 14, adanya kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bersifat administratif yang memerlukan keputusan rapat, yaitu:  Menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang Protokol Notaris, bagi Notaris yang diangkat sebagai Penjabat Negara; Menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang protokol Notaris yang meninggal dunia memberi persetujuan atas permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim untuk proses peradilan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Pasal 13. Batu Bacan Doko Biru Menyampaikan fotokopi Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang diletakkan pada Minuta Akta atau protocol Notaris dalam penyimpanan Notaris; memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.29

Batu Bacan Doko Biru Kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Daerah Notaris Menurut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris  Dalam Bagian Ke III Nomor 1.2. disebutkan Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang:Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris mengenai tanggapan Majelis pengawas Daerah Notaris berkenaan dengan keberatan atas putusan Memberitahukan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris mengenai adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris atas laporan yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris. Mencabut izin cuti yang dibarikan dalam sertifikat cuti Menandatangani dan memberi paraf Buku Daftar Akta dan Buku Kusus yang dipergunakan untuk mengesahkan tanda tangan surat di bawah tangan dan untuk membukukan surat dibawahBatu Bacan Doko Biru Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Pasal Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau pada bulan Juli dan  Laporan insidentil setiap 15 (lima belas) hari setelah pemberian izin cuti Notaris.30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar