Gambar dan Harga Batu Bacan |
Gambar dan Harga Batu Bacan Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Gambar dan Harga Batu Bacan Pihak yang memerlukan tanah diharuskan membuat daftar normatif pemberian ganti kerugian berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dirumuskan panitia dan telah disetujui oleh kedua belah pihak bersangkutan. Kemudian melakukan pembayaran dalam bentuk yang telah disepakati (dapat berupa uang) secara langsung kepada pemegang hak yang berhak menerimanya dilokasi yang telah ditentukan oleh panitia dengan disaksikan minimal 3 (tiga) orang anggota panitia, dibuktikan dengan tanda penerimaan. Gambar dan Harga Batu Bacan Pemberian ganti kerugian selain berupa uang dituangkan dalam berita acara pemberian ganti kerugian yang ditanda tangani oleh penerima ganti kerugian yang bersangkutan dan ketua atau Wakil Ketua serta minimal 2 (dua) orang anggota panitia.
Gambar dan Harga Batu Bacan Pemegang hak atas tanah wajib menyerahkan sertifikat dan surat tanah yang berkaitan dengan tanah tersebut kepada pihak perusahaan, apabila tanah yang dilepaskan/diserahkan itu tanah yang belum bersertifikat maka penyerahan tersebut harus disaksikan oleh camat dan Kepala Desa/ Lurah setempat, dan pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan harus dicatat bahwa tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan haknya. Asli surat-surat atau dokumentasi tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan dan instansi yang memerlukan wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UUPA atas nama instansi induknya.
Dalam Pasal 17 PMNA/Ka. BPN Nomor 1 Tahun 1994 disebutkan taksiran nilai tanah menurut jenis hak atas tanah adalah sebagai berikut :
1. Hak Milik
a. yang sudah bersertifikat dinilai 100% (seratus persen)
b. yang belum bersertifikat dinilai 90% (sembilan puluh persen)
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik (kriteria kelas I, II, III) dinilai 80% (delapan puluh persen)
b. Yang sudah berakhir tetapi masih diusahakan dengan baik (kriteria kelas I, II dan III) dinilai 60% (enam puluh persen) Gambar dan Harga Batu Bacan Yang masih berlaku dan yang sudah berakhir tetapi tidak diusahakan dengan baik (kriteria kelas IV, V) tidak diberi ganti kerugian Ganti kerugian tanah perkebunan ditaksir oleh instansi pemerintah daerah yanh bertanggung jawab dibidang perkebunan, dengan memperhatikan faktor investasi, kondisi kebun dan produktifitas tanaman.
3. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dinilai 80% (delapan puluh persen)
b. Yang sudah berakhir dinilai 60% (enam puluh persen), tetapi hak itu berakhirnya belum lewat 1 (satu) tahun atau pemegang hak sementara mengajukan perpanjangan/pembaharuan hak.
4. Hak Pakai
a. Yang jangka waktunya tidak dibatasi 100% (seratus persen)
b. Yang jangka waktunya dibatasi 10 (sepuluh) tahun dinilai 70% (tujuh puluh persen)
c. Yang sudah berakhir dinilai 50% (lima puluh persen) tetapi bekas pemegang hak sudah harus mengajukan hak perpanjangan/pembaharuan hak selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
5. Tanah Wakaf
Gambar dan Harga Batu Bacan Dinilai 100% (seratus persen) dengan ketentuan ganti kerugian diberikan dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan.
2.8. Panitia Pengadaan Tanah Pembebasan tanah menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985, Tentang Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan diwilayah Kecamatan, pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 Ha, dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan secara langsung tidak memerlukan panitia pembebasan tanah. Gambar dan Harga Batu Bacan Panitia pengadaan adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 1 ayat (9)) Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Panitia pengadaan tanah tingkat I ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang dipersiapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi bersama-sama dengan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ketataprajaan.
Gambar dan Harga Batu Bacan Pengadaan tanah yang lokasinya meliputi 2 (dua) wilayah Kabupaten/Kota, pelaksanaannya ditangani oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili instansi¬instansi terkait di Tingkat Propinsi dan dari daerah Tingkat II yang bersangkutan. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk Tingkat Propinsi, Gubernur membentuk Panitia Pengadaan Tanah yang dipersiapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi bersama-sama dengan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ketataprajaan sebagai berikut: Gambar dan Harga Batu Bacan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua merangkap anggota. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, sebagai Wakil Ketua Merangkap anggota. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagai Anggota. Kepala Instansi Pemerintah Daerah Tingkat I, yang bertanggung jawab dibidang bangunan, sebagai Anggota. Kepala Instansi Pemerintah Daerah Tingkat I, yang bertanggung jawab dibidang pertanian, sebagai Anggota. Kepala Instansi pemerintah Kerja di Daerah Tingkat I, yang dianggap perlu sebagai anggota. Kepala Biro Tata Pemerintahan, sebagai Gambar dan Harga Batu Bacan sekretaris I, bukan anggota Kepala Bidang Hak-hak Atas Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sebagai Sekretaris II, bukan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar