Jumat, 02 Mei 2014

Pembeli Batu Bacan di Jakarta

Pembeli Batu Bacan di Jakarta
Pembeli Batu Bacan di Jakarta Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964


































.............................
Pembeli Batu Bacan di Jakarta Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;  Dilepaskan kepada perusahaan lain yang memenuhi syarat. Pembeli Batu Bacan di Jakarta Pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang izin lokasi memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa pemegang izin lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 ayat (2) bahwa sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang izin lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk Pembeli Batu Bacan di Jakarta kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain. Pasal 8 ayat (3) pemegang izin lokasi wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat disekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. Pada ayat (4) bahwa, sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, maka terhadap pemegang izin lokasi dapat diberikan hak Pembeli Batu Bacan di Jakarta atas     tanah     yang     memberikan     kewenangan     kepadanya     untuk menggunakan     tanah     tersebut     sesuai     dengan     keperluan  untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.        

Pembeli Batu Bacan di Jakarta Pemegang izin lokasi mempunyai kewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya berdasarkan izin lokasi dan pelaksanaan rencana penanaman modalnya (Pasal 9). Izin lokasi dan luas tanah ditetapkan oleh :14
     a.    Izin lokasi untuk keperluan Perusahaan yang luasnya tidak lebih dari 15 Ha bagi Daerah Tingkat II yang telah mempunyai Rencana Induk Kota/Rencana Kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
     b.    Izin lokasi yang luasnya tidak lebih dari 200 Ha ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Pembeli Batu Bacan di Jakarta  Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung, Alumni, 1999, hal.10-14.
c.    Izin lokasi yang luasnya lebih dari 200 Ha ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Dalam menetapkan ijin lokasi dan luas tanah Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II wajib :
     a.    Mentaati Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan/atau Rencana Induk Kota/Rencana Kota.
     b.    Menghindari penggunaan tanah pertanian yang subur.
     c.    Memanfaatkan tanah yang kurang subur.
     d.    Mengusahakan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
     e.    Dalam penetapan ijin lokasi dan luas tanah dicantumkan pula ijin

Pembeli Batu Bacan di Jakarta pembelian dan/atau ijin pembebasan tanahnya. Permohonan penetapan lokasi dan luas tanah dilengkapi dengan :
1    Akte pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman atau dari pejabat yang berwenang bagi Badan Hukum lainnya.
2    Nomor Pokok Wajib Pajak.
3    Gambar kasar/sketsa tanah yang  dibuat oleh pemohon.
4    Keterangan tentang letak, luas dan jenis tanah (kebun/sawah) yang dimohon.
    5. Pernyataan bermaterai cukup, tentang kesediaan untuk memberikan ganti kerugian atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik Pembeli Batu Bacan di Jakarta
    tanah yang terkena rencana proyek pembangunan atau mengikut sertakan pemilik tanah dalam bentuk penataan kembali penggunaan penguasaan dan pemilik tanah.
5    Uraian rencana yang akan dibangun disertai dengan Analisa Dampak Lingkungan.

Pembeli Batu Bacan di Jakarta Ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh Perusahaan Pengembang sehubungan dengan penetapan ijin lokasi dan luas tanah adalah : Selama     belum diberikan penetapan ijin lokasi, perusahaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melakukan pembelian/pembebasan tanah baik secara fisik maupun yuridis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka kepada yang bersangkutan tidak akan diberikan ijin lokasi atau ijin pencadangan tanah. Penyelesaian pembelian / pembebasan tanah diberikan sebagai berikut: -Apabila luas areal tanah sampai dengan 25 ha maka jangka waktu yang diberikan : Pembeli Batu Bacan di Jakarta 1 tahun -Apabila luas areal tanah 25-50 ha maka jangka waktu yang diberikan : 2 tahun -Apabila luas areal tanah lebih dari 50 ha maka jangka waktu yang diberikan : 3 tahun Dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar