Jumat, 20 Juni 2014

Bacan doko hitam

Bacan doko hitam
Bacan doko hitam Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964

---------------------------------------------------------------------------------




































.............................
Bacan doko hitam Pemberian Kredit yang pada awalnya berjalan lancar, dapat sewaktu-waktu menimbulkan masalah. Status kredit dikategorikan bermasalah apabila telah terdapat tunggakan pembayaran bunga lebih dari dua kali berturut-turut. Kredit bermasalah dalam jumlah yang significant akan dapat berakibat menurunnya kinerja hasil usaha dan kesehatan Bank. Oleh karena itu perlu diantisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan timbulnya kredit bermasalah tersebut dengan cara penyelesaian secara efektif untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar.
Proses penyelesaian kredit bermasalah (dalam praktek sering disebut remedial process) berbeda dengan normal credit process. Oleh karenanya   tahapan dan dokumentasi yang dibutuhkan juga akan berbeda dari proses tersebut. Proses kredit bermasalah harus dilakukan secara cepat, taktis, strategis dan hati-hati sehingga dapat diperoleh hasil yang optimal bagi Bank.
Bacan doko hitam Jika Debitur telah menunjukkan gejala akan menjadi bermasalah maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan melakukan review atas kualitas kredit dan kelengkapan serta keabsahan dokumentasi kredit oleh Legal Unit. Status report dari hasil review memuat informasi atau penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
1    Informasi debitur secara umum (termasuk aspek kualitas, seperti status kolektibilitas dan tanggal mulai tertunggaknya kewajiban debitur)
2    Analisa penyebab terjadinya problem loan.
3    Analisa penggunaan kredit dan side streaming (penyalahgunaan kredit jika ada)
    4.    Status dokumentasi dan penyimpangan atau kelemahan dokumentasi yang telah
    berusaha ditindaklanjuti (progresnya)
4    Action plan, action done dan follow up

Bacan doko hitam Status pinjaman dalam Perbankan dapat dikategorikan sebagai pinjaman lancar sampai terjadinya kemacetan akan dilakukan kolektibilitas oleh Bank, dengan perincian sebagai berikut
1    Kolektibilitas 1 adalah fasilitas pinjaman yang lancar apabila  dikondisikan tidak adanya tunggakan bunga dan / atau angsuran atau terdapat tunggakan bunga tidak lebih dari 90 (sembilan puluh hari).
2    Kolektibilitas 2 adalah fasilitas pinjaman dimana terdapat tunggakan bunga atau angsuran lebih dari 90 (sembilan puluh hari) dan fasilitas belum jatuh tempo.
3    Kolektibilitas 3, 4 dan 5 apabila tunggakan bunga atau angsuran lebih dari 90 (sembilan puluh hari) dan fasilitas jatuh tempo.

B. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
Bacan doko hitam Dalam praktek perbankan (1), penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara Collection, Compromised Settlement ataupun melalaui eksekusi dengan mengacu hal-hal sebagai berikut : Penyelesaian dengan cara Collection Penyelesaian dengan cara collection dilakukan dengan berdasarkan hasil call report atau pembicaraan dengan debitur sehubungan dengan upaya penagihan kredit macet debitur. Atas upaya ini biasanya dilakukan monitorong secara ketat (close monitoring) atas hasil penagihannya, Jika dipilih penyelesaian dengan cara collection dan ternyata hasil penyelesaiannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka rencana tindakan selanjutnya harus segera ditentukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar