Batu bacan palamea dan doko |
Batu bacan palamea dan doko Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------
.............................
Batu bacan palamea dan doko Salah satu putusan penetapan perwalian anak yang ditetapkan dengan putusan Pengadilan Agama nomor.0145 / Pdt.G / 2007 / PA.SMG, dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan dari penggugat tersebut dengan pertimbangan, bahwa bukti empirik yang berkembang selama proses persidangan perkara ini dapat dipahami, bahwa kehidupan yang dialami oleh anak tersebut tidak cukup kondusif untuk kebutuhan perkembangan fisik dan mental serta masa depan anak yang bersangkutan. Dalam pertimbangan lain, bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur masih memerlukan bimbingan dan arahan dari ibunya. Dalam Konteks kasih sayang ibu terhadap anaknya yang masih kecil dan masih di bawah umur, hendaknya dianalogikan dengan konteks kasih sayang orang tua sehingga ayah dan ibu mempunyai hak yang sama dalam memberikan curahan kasih sayang terhadap anak. Sehingga dengan pengertian demikian di atas, maka antara Penggugat dan Tergugat tidak perlu memonopoli haknya masing – masing terhadap pemeliharaan anak tersebut.
Batu bacan palamea dan doko Berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana di atas, maka dianggap telah memenuhi penjabaran Pasal 45 ( ayat 1 ) dan ( ayat 2 ) Undang – Undang Nomor.1 Tahun 1974, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan penggugat relevan untuk diterima dan menetapkan perwalian anak tersebut diserahkan kepada ibu yang memohonkan penetapan tersebut. Atas dasar pertimbangan inilah yang dijadikan dasar dan alasan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Semarang untuk menetapkan perwalian anak. Putusan Perwalian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang sebanyak 15 kasus, banyaknya kasus penetapan perwalian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang, seperti yang dikemukakan oleh salah seorang responden yang mengajukan gugatan di perwalian karena salah satu pihak yang telah ditunjuk menjadi wali ( bapaknya ) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa penetapan dari pengadilan dari gugatan yang diajukan serta alasan yang dikemukakan wali tersebut dianggap tidak dapat mengurus si anak yang berada di bawah perwaliannya dan hanya diserahkan pada orang lain ( neneknya ), berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh penggugat maka
Batu bacan palamea dan doko Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dan menetapkan penggugat sebagai wali dari anak tersebut dengan mendasarkan pada ketentuan yang dinyatakan pada Pasal 45 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) jo Pasal 50 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang Nomor.1 Tahun 1974, sedangkan responden lain seorang ibu yang mengajukan penetapan perwalian anak dengan alasan bahwa ayahnya secara ekonomis dianggap tidak bisa membiayai atau menafkahi anaknya.
Batu bacan palamea dan doko Berdasarkan wawancara dengan Bapak Edhy Sudharrnuhono, S.H Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang dari semua permohonan penetapan perwalian yang masuk pada Pengadilan Negeri Semarang banyak yang dikabulkan. Sedangkan menurut Bapak Mulyanto, S.H, yang juga Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut mengemukakan penetapan perwalian ini didasarkan demi kepentingan si anak yang belum dewasa, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibunya sehingga permohonan penetapan perwalian yang dimohonkan oleh seorang ibu banyak yang dikabulkan.
Batu bacan palamea dan doko Berdasarkan wawancara dengan Bapak Edhy Sudharrnuhono, S.H Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang dari semua permohonan penetapan perwalian yang masuk pada Pengadilan Negeri Semarang banyak yang dikabulkan. Sedangkan menurut Bapak Mulyanto, S.H, yang juga Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut mengemukakan penetapan perwalian ini didasarkan demi kepentingan si anak yang belum dewasa, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibunya sehingga permohonan penetapan perwalian yang dimohonkan oleh seorang ibu banyak yang dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar