Selasa, 10 Juni 2014

Batu bacan palamea dan doko

Batu bacan palamea dan doko
Batu bacan palamea dan doko Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------



































.............................
Batu bacan palamea dan doko Salah satu  putusan  penetapan perwalian anak yang  ditetapkan  dengan putusan  Pengadilan  Agama  nomor.0145 / Pdt.G / 2007 / PA.SMG,  dalam putusannya  hakim mengabulkan  permohonan dari  penggugat  tersebut  dengan pertimbangan, bahwa  bukti empirik  yang berkembang  selama  proses  persidangan perkara  ini  dapat dipahami,  bahwa  kehidupan yang  dialami  oleh anak  tersebut tidak cukup  kondusif  untuk  kebutuhan  perkembangan  fisik dan mental serta  masa depan anak  yang  bersangkutan. Dalam pertimbangan lain, bahwa anak tersebut masih  berada di bawah umur  masih  memerlukan  bimbingan dan arahan dari ibunya. Dalam Konteks  kasih  sayang  ibu terhadap anaknya  yang masih kecil  dan masih di bawah  umur,  hendaknya  dianalogikan  dengan konteks kasih  sayang orang  tua sehingga  ayah  dan ibu mempunyai  hak  yang sama  dalam  memberikan  curahan kasih  sayang  terhadap anak. Sehingga  dengan pengertian  demikian di atas, maka antara  Penggugat  dan  Tergugat tidak perlu memonopoli  haknya  masing – masing terhadap pemeliharaan anak tersebut.
Batu bacan palamea dan doko Berdasarkan  uraian dan  pertimbangan  sebagaimana di atas, maka dianggap telah memenuhi  penjabaran Pasal 45 ( ayat 1 )  dan ( ayat 2 ) Undang – Undang  Nomor.1  Tahun 1974, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan penggugat relevan untuk diterima  dan menetapkan  perwalian anak tersebut diserahkan kepada  ibu  yang  memohonkan penetapan  tersebut. Atas dasar pertimbangan  inilah yang dijadikan  dasar dan alasan oleh  Majelis Hakim  pada  Pengadilan  Agama  Semarang untuk menetapkan  perwalian anak. Putusan  Perwalian  yang ditetapkan  oleh  Pengadilan  Negeri Semarang  sebanyak 15  kasus, banyaknya  kasus penetapan  perwalian yang diputuskan  oleh Pengadilan Negeri Semarang, seperti  yang  dikemukakan  oleh salah seorang responden yang  mengajukan  gugatan di perwalian karena salah satu pihak  yang telah ditunjuk menjadi wali ( bapaknya ) berdasarkan kesepakatan  kedua  belah pihak  tanpa  penetapan  dari pengadilan  dari  gugatan  yang  diajukan serta  alasan yang dikemukakan  wali  tersebut  dianggap tidak  dapat  mengurus  si anak  yang berada di bawah perwaliannya dan  hanya diserahkan pada orang lain ( neneknya ), berdasarkan  alasan  yang  dikemukakan  oleh  penggugat  maka
Batu bacan palamea dan doko Majelis  Hakim mengabulkan permohonan penggugat dan menetapkan  penggugat sebagai  wali dari anak  tersebut dengan  mendasarkan  pada  ketentuan  yang dinyatakan  pada Pasal 45 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) jo  Pasal  50 ayat ( 1 )  dan ( 2 )  Undang – Undang Nomor.1  Tahun 1974,  sedangkan responden  lain seorang ibu yang  mengajukan penetapan  perwalian  anak dengan alasan  bahwa  ayahnya  secara ekonomis dianggap tidak bisa membiayai atau  menafkahi  anaknya.
Batu bacan palamea dan doko Berdasarkan  wawancara  dengan  Bapak Edhy Sudharrnuhono, S.H Hakim pada  Pengadilan Negeri Semarang dari semua  permohonan  penetapan  perwalian yang masuk pada  Pengadilan Negeri Semarang  banyak  yang  dikabulkan.  Sedangkan menurut  Bapak Mulyanto, S.H,  yang  juga Hakim pada Pengadilan  Negeri  tersebut  mengemukakan penetapan perwalian  ini didasarkan demi  kepentingan si anak yang  belum dewasa,  masih  membutuhkan  kasih sayang seorang ibunya  sehingga  permohonan  penetapan  perwalian yang dimohonkan  oleh  seorang ibu banyak  yang  dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar