Jumat, 11 Juli 2014

Batu bacan doko super

Batu bacan doko super Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964

---------------------------------------------------------------------------------




































.............................
Batu bacan doko super Bank adalah lembaga kepercayaan yang befungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, serta lembaga yang membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter. Pengertian Bank menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan  menjelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    2.7.2 Jenis - jenis Bank
    1. Bank Umum

Batu bacan doko super Pengertian Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan  Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. 
    2. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )

Batu bacan doko super Pengertian Bank menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan  BPR adalah Bank bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Berdasarkan pengertian bank umum di atas pada dasarnya merupakan fungsi tambahan bank umum dalam hal pemberian pelayanan atau jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya bank umumlah yang dapat melaksanakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan tersebut. Berikut merupakan kegiatan usaha dari bank umum ( Kasmir, 2003 ). 
    1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)

Batu bacan doko super Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini juga dikenal dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada adalah sebagai berikut : Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyartan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan dengan mnggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM ). Besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan.

Batu bacan doko super Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu ( jatuh tempo ). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Bunga yang diberikan kepada nasabah giro relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. Batu bacan doko super Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukanoleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang lebih dikenal denganistilah kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

    3. Memberikan jasa-jasa lainnya ( services )

Batu bacan doko super Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi misalnya keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negative spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit ). Adapun jasa-jasa bank yang ditawarkan adalah kliring, inkaso, transfer, Letter of Credit ( L/C ), Safe Deposit Box, Bank Card, menerima setoran-setoran, pembayaran-pembayaran, pasar modal dan jasa-jasa lainnya.
    2.1.3 Deposito dan Macam-macam Deposito

Batu bacan doko super Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara  penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau 24 bulan. Semakin lama deposito, tingkat suku bunganya seharusnya akan semakin besar pula.  Tetapi di Indonesia, sejak diberlakukannya Paktri 28/1991 terjadi sebaliknya,  yaitu  suku  bunga  jangka  pendek  (misalnya  satu  bulan)  lebih  besar daripada  suku  bunga  berjangka lebih panjang (misalnya  tiga  bulan). Tabungan deposito ini, cost of fund-nya tinggi, karena  itu pimpinan bank harus dapat mengelolanya secara efektif. Efektif diartikan  Batu bacan doko super begitu deposito diterima maka pada hari itu juga harus dapat disalurkan kepada debitor dan jangan sampai deposito itu menjadi idle money di kas bank tersebut (Hasibuan, 2001:79). 
Menurut Dessy Putri (dikutip oleh Dendawijaya, 2000:57) dilihat dari sudut biaya dana, dana  bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya, misalnya giro atau tabungan. Kelebihan sumber dana ini adalah sifatnya yang dapat dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya dapat diperkirakan dengan berdasarkan tanggal jatuh temponya sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.
Batu bacan doko super Apabila sumber dana bank didominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relatif tidak terlalu sulit. Akan tetapi, dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro, dana deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik dengan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila tidak ingin memperpanjang) dananya dapat ditarik kembali (Dendawijaya, 2000:58). Macam- Macam Deposito. Menurut Aloisius Irtanto (dikutip oleh Hasibuan 2001), terdapat beberapa macam deposito, yakni: Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara 
Batu bacan doko super Deposito Automatic Roll Over yaitu deposito berjangka yang otomatis diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tetapi belum dicairkan oleh pemiliknya. Perpanjangannya sama dengan jangka waktu deposito sebelumnya, tetapi dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu, atau bersifat floating rate. Sistem ini sangat menguntungkan deposan, karena selama belum dicairkan, deposan selalu mendapat bunga deposito.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar