Batu Bacan Doko |
Batu Bacan Doko Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Batu Bacan Doko Dalam penyusunan tesis yang berjudul “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Bekas Hak Milik Adat di Kecamatan Jatiasih-Bekasi” membutuhkan data yang akurat, baik data primer maupun data sekunder. Guna mendapatkan data yang diperlukan, sehingga memberikan gambaran yang jelas 24 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press,Jakarta, 1985, hal.13. mengenai permasalahan-permasalahan seperti yang telah penulis kemukakan, maka diperlukan suatu langkah atau metode dalam penelitian. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah meliputi : Batu Bacan Doko A. Metode Pendekatan Dalam penyusunan tesis ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dengan cara meneliti dan membahas peraturan-peratura hukum yang berlaku saat ini. Lebih ditekankan pada studi lapangan untuk melihat lebih dekat bagaimana penerapan atau pelaksanaan pendaftaran tanah melalui suatu penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga dapat diperoleh kejelasan tentang hal yang diteliti. Pada penelitian yuridis empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data primer, yaitu data yang langsung diperoleh di lapangan (lokasi penelitian) atau terhadap masyarakat untuk kemudian
dilanjutkan dengan penelitian terhadap data sekunder (data pustakaan).25
Batu Bacan Doko Metode pendekatan di atas digunakan karena mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berhubungan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat di wilayah Kecamatan Jatiasih-Bekasi.
B. Spesifikasi Penelitian Pada penulisan tesis ini spesifikasi atau jenis penelitian yang penulis pergunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya adalah memberikan deskripsi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat di Kecamatan Jatiasih Bekasi, serta menganalisanya secara sistimatis untuk mendapatkan data atau informasi mengenai pelaksanaannya. C. Populasi, Sample dan Tehnik Sampling Batu Bacan Doko Populasi adalah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh unit yang akan diteliti. Oleh karena
25 Ibid. hal. 51-52
populasi biasanya sangat besar dan luas, maka kerapkali tidak mungkin untuk meneliti seluruh populasi itu tetapi cukup diambil sebagian saja untuk diteliti sebagai sample.26
Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah orang dan unit yang ada sangkut pautnya dengan masalah pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat.
Sampel adalah bagian dari populasi yang merupakan sumber data yang akan diteliti mewakili populasi. Dalam penelitian ini metode penentuan sample yang digunakan adalah purposive sampling yaitu penarikan sample yang dilakukan dengan cara pengambilan subyek didasarkan pada tujuan tertentu karena subyek penelitian dikelompokan Batu Bacan Doko berdasarkan keterlibatan mereka dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan nara sumber yang dimiliki mampu memberikan pandangan mengenai pendaftaran tanah dan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar