Batu Bacan Ambon |
Batu Bacan Ambon Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Batu Bacan Ambon Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain. Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil klien rekan.
3 Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya. Batu Bacan Ambon Pada dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari siapapun termasuk dari notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu,
9. Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris. Persaingan yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap kode etik sehingga upaya yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
10.Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan. Penetapan honor yang lebih rendah dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat yang dilakukan melalui penetapan honor.
Batu Bacan Ambon Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari notaris yang bersangkutan.
Mengambil karyawan rekan notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu jalannya kantor rekan notaris.
12.Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13.Membentuk kelompok sesama rekan sejawat Batu Bacan Ambon yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi. Notaris wajib memperlakukan rekan notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan notaris harus saling
menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim. 14.Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batu Bacan Ambon Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga notaris dilarang menggunakan gelar-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota. Kode etik notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Hal tersebut meliputi:
1. Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Batu Bacan Ambon notaris, tetapi hanya nama saja.
a. Yang dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.
b. Tidak dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian sosial dalam pergaulan.
2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya. Hal tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi
lebih bersifat pemberitahuan.
3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaris.
Batu Bacan Ambon Dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi.53
Pelanggaran kode etik yang terjadi dan diketahui oleh Majelis Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tangerang, antara lain adalah:
1 Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti: Akta yang ditanda tangani oleh notaris, saksi-saksi dan penghadap telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh notaris lain sehingga notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani.
2 Penandatangan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris.
3 Membuat akta diluar wilayah jabatannya.
4 Ketentuanmengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris. Ditemukannya Notaris yang membuat papan nama melebihi Batu Bacan Ambon ukuran yang telah ditentukan.
5 Persaingan tarif yang tidak sehat, dimana terdapat notaris yang memasang tarif yang sangat rendah untuk mendapatkan klien.
6 Melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya. Seperti pengiriman karangan bunga pada suatu acara tertentu.
7 Menggunakan jasa perantara seeperi biro jasa dalam mencari klien
Batu Bacan Ambon Hasil Wawancara dengan Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
1 Terdapatnya pengurusan akta yang tidak selesai dan memberitahu kepada klien perihal selesainya.
2 Menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa orang membuat akta kepada notaris yang menahan berkasnya.
3 Mengirim minuta kepada klien untuk ditanda tangani oleh klien yang bersangkutan
4 Membujuk klien membuat akta atau membujuk seseorang agar pindah dari notaris lain.
5 Saling menjatuhkan antara notaris yang satu dengan yang lain.54
Setiap kelompok profesi memiliki norma-norma yang menjadi penuntun prilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas profesi. Norma-norma tersebut dirumuskan Batu Bacan Ambon dalam bentuk tertulis yang disebut kode etik profesi. Kode etik profesi hukum merupakan bentuk realisasi etika profesi hukum yang wajib ditaati oleh setiap profesional hukum yang bersangkutan. Notohamidjojo menyatakan, dalam melaksanakan kewajibannya, profesional hukum perlu memiliki : a) Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara moral
belaka, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani; b) Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat; c) Sikap patut, artinya meticari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkret;
54 Hasil Wawancara dengan Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Batu Bacan Ambon Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009 d) Sikap jujur, artinya menyatakn sesuatu itu benar menurut apa adanya, dan menjauhi yang tidak benar dan tidak patut.55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar