Pembeli Batu Bacan |
Pembeli Batu Bacan Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas. kami tidak menerima batu bacan dalam bentuk cincin dan yang sudah diolah. Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
---------------------------------------
Pembeli Batu Bacan Perbedaan wilayah kerja antara Notaris dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang menimbulkan suatu masalah, karena Notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik diluar wilayah kerjanya, bagaimana apabila Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan tugasnya melakukan lelang di suatu daerah tertentu yang termasuk pada wilayah kerja Pejabat Lelang Kelas II tetapi diluar wilayah kerja Notaris, sedangkan Pejabat Lelang harus membuat suatu akta otentik sebagai bukti berupa risalah lelang.
Notaris Suyanto, SH berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah karena kedudukan pada saat lelang dan membuat Risalah Lelang yang merupakan akta otentik bukan sebagai Notaris akan tetapi sebagai Pejabat Lelang, walaupun Pembeli Batu Bacan pelaksanaannya diluar wilayah kerja Notaris.
Notaris yang menjadi Pejabat Lelang Kelas II tidak dapat setiap saat berkedudukan di kantor tempat yang telah ditentukan oleh DJPLN dalam surat keputusan pengangkatannya, karena dalam Peraturan Jabatan Notaris tidak boleh meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerja Notaris lebih dari 7 (tujuh) hari, kecuali mengajukan cuti.
Pembeli Batu Bacan Tidak ada ketentuan bagi Pejabat Lelang yang melarang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya untuk waktu tertentu, sehingga memudahkan Notaris yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang. Ketentuan yang tidak melarang Pejabat Lelang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya untuk waktu tertentu bukan untuk dijadikan alasan bagi Pejabat Lelang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya tanpa batas waktu. Sama halnya dengan Notaris, Pejabat Lelang merupakan pejabat umum yang bertugas untuk melayani kepentingan umum yaitu kepentingan masyarakat. Apabila Pejabat Lelang sering atau lama meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya, maka dapat dikatakan mengabaikan tugas jabatannya dalam melayani kepentingan masyarakat, Pembeli Batu Bacan karena mungkin saja ada masyarakat yang membutuhkan bantuannya pada saat Pejabat Lelang tersebut meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya.
Pembeli Batu Bacan Notaris tugasnya tidak hanya membuat akta otentik seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tetapi juga memberikan saran-saran atau nasihat dalam bidang hukum, selain itu Notaris sebagian besar bahkan dapat dikatakan semua Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT. Di daerah luar kota atau kabupaten jumlah akta PPAT lebih banyak dibandingkan dengan jumlah notariil akta, karena transaksi yang berkaitan dengan tanah lebih banyak mengingat tanah yang masih luas dibandingkan di daerah perkotaan.
Jabatan Notaris merangkap PPAT menambah jumlah pekerjaan dalam membuat akta, hal ini pula yang menjadi dasar pernyataan beberapa orang Notaris yang menyatakan ketidak siapannya merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, Pembeli Batu Bacan karena tugas yang ada sudah cukup banyak dan menyita pikiran, tenaga dan waktu, apalagi apabila harus ditambah dengan pekerjaan sebagai Pejabat lelang maka jumlah pekerjaan akan bertambah banyak.
Dalam VR dan VI dimungkinkan seorang Notaris diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, tetapi hanya untuk daerah tertentu yaitu daerah yang sangat jauh dari kota sehingga sulit dicapai oleh Pejabat Lelang Kelas I tetapi ada transaksi jual beli secara lelang, sehingga Notaris yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya mencakup daerah tersebut diangkat sebagai Pejabat Lelang. Pengetahuan tersebut didapat oleh Notaris dari mata kuliah lelang.
Pembeli Batu Bacan Pengetahuan dan kemampuan Notaris mengenai lelang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa orang Notaris menyatakan ketidak siapannya untuk diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, karena antara teori yang didapat semasa pendidikan Notariat dan praktek ada perbedaan.
Pengetahuan lelang yang cukup menjadi salah satu dasar pengangkatan Pejabat Lelang baik itu Pejabat Lelang Kelas I maupun Pejabat Lelang Kelas II, karena seorang tidak akan dapat melaksanakan lelang dengan baik, apabila pengetahuan lelangnya kurang. Pembeli Batu Bacan Pengetahuan yang cukup disini tidak dijelaskan batasan-batasannya hanya saja DJPLN dapat menilai apakah Notaris tersebut mempunyai pengetahuan yang cukup atau tidak berdasarkan pandangannya, karena rekomendasi atau usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II selain dari organisasi profesi juga rekomendasi dari Kanwil DJPLN setempat.
Notaris Suyanto, SH berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah karena kedudukan pada saat lelang dan membuat Risalah Lelang yang merupakan akta otentik bukan sebagai Notaris akan tetapi sebagai Pejabat Lelang, walaupun Pembeli Batu Bacan pelaksanaannya diluar wilayah kerja Notaris.
Notaris yang menjadi Pejabat Lelang Kelas II tidak dapat setiap saat berkedudukan di kantor tempat yang telah ditentukan oleh DJPLN dalam surat keputusan pengangkatannya, karena dalam Peraturan Jabatan Notaris tidak boleh meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerja Notaris lebih dari 7 (tujuh) hari, kecuali mengajukan cuti.
Pembeli Batu Bacan Tidak ada ketentuan bagi Pejabat Lelang yang melarang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya untuk waktu tertentu, sehingga memudahkan Notaris yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang. Ketentuan yang tidak melarang Pejabat Lelang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya untuk waktu tertentu bukan untuk dijadikan alasan bagi Pejabat Lelang meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya tanpa batas waktu. Sama halnya dengan Notaris, Pejabat Lelang merupakan pejabat umum yang bertugas untuk melayani kepentingan umum yaitu kepentingan masyarakat. Apabila Pejabat Lelang sering atau lama meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya, maka dapat dikatakan mengabaikan tugas jabatannya dalam melayani kepentingan masyarakat, Pembeli Batu Bacan karena mungkin saja ada masyarakat yang membutuhkan bantuannya pada saat Pejabat Lelang tersebut meninggalkan tempat kedudukan atau wilayah kerjanya.
Pembeli Batu Bacan Notaris tugasnya tidak hanya membuat akta otentik seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tetapi juga memberikan saran-saran atau nasihat dalam bidang hukum, selain itu Notaris sebagian besar bahkan dapat dikatakan semua Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT. Di daerah luar kota atau kabupaten jumlah akta PPAT lebih banyak dibandingkan dengan jumlah notariil akta, karena transaksi yang berkaitan dengan tanah lebih banyak mengingat tanah yang masih luas dibandingkan di daerah perkotaan.
Jabatan Notaris merangkap PPAT menambah jumlah pekerjaan dalam membuat akta, hal ini pula yang menjadi dasar pernyataan beberapa orang Notaris yang menyatakan ketidak siapannya merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, Pembeli Batu Bacan karena tugas yang ada sudah cukup banyak dan menyita pikiran, tenaga dan waktu, apalagi apabila harus ditambah dengan pekerjaan sebagai Pejabat lelang maka jumlah pekerjaan akan bertambah banyak.
Dalam VR dan VI dimungkinkan seorang Notaris diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, tetapi hanya untuk daerah tertentu yaitu daerah yang sangat jauh dari kota sehingga sulit dicapai oleh Pejabat Lelang Kelas I tetapi ada transaksi jual beli secara lelang, sehingga Notaris yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya mencakup daerah tersebut diangkat sebagai Pejabat Lelang. Pengetahuan tersebut didapat oleh Notaris dari mata kuliah lelang.
Pembeli Batu Bacan Pengetahuan dan kemampuan Notaris mengenai lelang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa orang Notaris menyatakan ketidak siapannya untuk diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, karena antara teori yang didapat semasa pendidikan Notariat dan praktek ada perbedaan.
Pengetahuan lelang yang cukup menjadi salah satu dasar pengangkatan Pejabat Lelang baik itu Pejabat Lelang Kelas I maupun Pejabat Lelang Kelas II, karena seorang tidak akan dapat melaksanakan lelang dengan baik, apabila pengetahuan lelangnya kurang. Pembeli Batu Bacan Pengetahuan yang cukup disini tidak dijelaskan batasan-batasannya hanya saja DJPLN dapat menilai apakah Notaris tersebut mempunyai pengetahuan yang cukup atau tidak berdasarkan pandangannya, karena rekomendasi atau usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II selain dari organisasi profesi juga rekomendasi dari Kanwil DJPLN setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar