Minggu, 27 April 2014

Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan

Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan
Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas. kami tidak menerima batu bacan dalam bentuk cincin dan yang sudah diolah. 
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964


































.............................
Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Berkaitan dengan syarat pengetahuan lelang yang cukup, diklat-diklat yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan untuk Pejabat Lelang mutlak diperlukan karena dengan diklat tersebut Pejabat Lelang yang diangkat diluar pegawai DJPLN akan memperoleh pengetahuan lelang yang cukup bukan hanya dari segi teori tetapi juga dari segi praktek.
Di dalam diklat tersebut harus diberikan pengetahuan mengenai lelang yang paling mendasar, mulai dari peraturan yang berlaku dan tata cara pelaksanaan lelang, sampai pada simulasi praktek lelang yaitu pelaksanaan lelang semu, dengan demikian yang dikatakan memberikan pengetahuan teori dan praktek lelang yang memadai dapat tercapai.
Notaris yang akan diangkat menjadi pejabat lelang Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan cukup mengikuti diklat penilai karena pada saat pendidikan notariat mata kuliah lelang telah diberikan dan dianggap telah mencukupi. Disamping itu dapat dilakukan juga kerja sama dengan lembaga pendidikan notariat agar diberikan pengetahuan penilai bagi mahasiswanya sehingga pada saat mengajukan permohonan untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang tidak perlu lagi mengikuti diklat Pejabat Lelang dan Penilai, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlampau banyak.
Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Notaris Rahma Candrawati, SH. menyatakan bahwa sebenarnya Notaris menghendaki agar secara otomatis seorang Notaris menjadi Pejabat Lelang Kelas II, tidak perlu SK Menteri Keuangan, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sebagai Pejabat Lelang. Oleh karena itu antara organisasi profesi dan Menteri Keuangan perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi sehingga didapatkan solusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada.
4.3 Risalah Lelang yang dibuat Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang harus dibuatkan Berita Acara Lelang yang disebut Risalah Lelang , sesuai dengan Pasal 35 VR yang mengatakan ”Setiap penjualan dimuka umum oleh  Pejabat Lelang atau kuasanya dibuat berita acara tersendiri”.
Pasal 1 ayat 28 Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 tentang Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Juklak lelang memberikan pengertian Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. 
Syarat untuk disebut sebagai akta otentik adalah apabila Risalah lelang tersebut memenuhi unsur- unsur seperti yang disebutkan dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan  ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentu yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya”, Sedangkan Risalah Lelang dibuat berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1    Dibuat menurut Undang-undang ( Pasal 37-39 VR ).
2    Dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Lelang ( Pasal 1a dan Pasal 35 VR )
3    Wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Dengan demikian unsur-unsur sebagai suatu akta otentik telah dipenuhi oleh Risalah Lelang. Maka Risalah Lelang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna, sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata yang menyatakan ”Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris- ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”. Sehingga para pihak akan terlindungi dari perbuatan hukum pihak ketiga.
Proses Penyusunan Risalah Lelang yang dilaksanakan di KP2LN Semarang adalah sebagai berikut:
1    Surat permohonan Lelang dan dokumen bukti-bukti yang berkaitan diajukan ke KP2LN Semarang, diterima oleh Seksi Tata Usaha.
2    Setelah legalitas obyek dan subyek lelang Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan dianalisa oleh Seksi Analisa Informasi & Potensi Lelang, kemudian penetapan hari dan tanggal lelang oleh Kepala KP2LN, barulah Pejabat Lelang membuat bagian kepala Risalah Lelang untuk dibacakan pada saat lelang dimulai.
3    Pejabat Lelang membuat bagian badan Risalah Lelang berdasarkan pelaksanaan lelang.
4    Lelang selesai, Pejabat Lelang menyelesaikan bagian kaki Risalah Lelang.
5    Asli Risalah Lelang atau minut yang dibuat oleh Pejabat Lelang kemudian diserahkan kepada seksi Verifikasi dan Pembukuan Lelang untuk dikoreksi. Atau sekarang Seksi Penngalian Potensi dan Dokumentasi Lelang
6    Kemudian diserahkan kembali kepada Pejabat Lelang untuk dibuatkan petikan, salinan dan kutipannya, yang pembuatannya dibantu oleh seorang petugas administrasi.
Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Setelah selesai lalu diserahkan kepada yang berhak dan untuk minut atau asli Risalah Lelang diserahkan ke seksi Analisa Informasi dan Potensi Lelang untuk disimpan oleh Tata Usaha Lelang yang bertugas mengarsipkan Risalah Lelang.

Minut Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang yang dibuat dan ditulis tangan oleh Pejabat Llelang sendiri. Minut ini disimpan dan tidak dapat keluar dari KP2LN kecuali untuk pembuktian siding PN, PTUN atau sengketa lainnya, dengan catatan mendapat ijin dari kepala KLN dan persetujuan dari Mahkamah Agung. Kami Membeli Batu Bacan Bongkahan Petikan Risalah Lelang adalah turunan Risalah Lelang yang hanya terdiri dari bagian kepala dan badan, khusus yang bersangkutan dengan pembeli. Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari Risalah Lelang yang hanya terdiri dari bagian kepala dan penutup, sifatnya hanya sebagai laporan kepada Kanwil dan Biro Lelang Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar