Kamis, 01 Mei 2014

Harga Batu Bacan Cincau

Harga Batu Bacan Cincau
Harga Batu Bacan Cincau Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Harga Batu Bacan Cincau Berdasarkan uraian dalam Bab IV tentang hasil penelitian lapangan yang didukung oleh data kepustakaan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah bekas Hak Milik Adat di Kecamatan Jatiasih-Bekasi, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1     Pelaksanaan Pendaftaran Tanah baik secara sporadik maupun sistematik di wilayah Kecamatan Jatiasih-Bekasi, sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 dan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997. Harga Batu Bacan Cincau Dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah khususnya atas tanah-tanah bekas hak milik adat di wilayah Kecamatan Jatiasih belum dilakukan seluruhnya, terbukti bahwa dari sebagian besar tanah yang berstatus bekas hak milik adat yang ada di wilayah tersebut belum bersertipikat atau tidak terdaftar. Faktor-faktor yang menjadi kendala banyaknya tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan diantaranya adalah

Harga Batu Bacan Cincau masalah biaya, waktu dan sarana, kurang tertibnya sarana administrasi pertanahan di kantor kelurahan serta taraf hidup masyarakat setempat yang masih rendah yang menyebabkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat Hak Milik masih kurang.
B.Saran-Saran Harga Batu Bacan Cincau Mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembuatan sertipikat atas tanahnya, maka proses pendaftaran tanah secara sistematik atau yang lebih dikenal dengan Ajudikasi sebaiknya lebih digalakan oleh pemerintah akan sangat membantu peningkatan efektivitas dan mempercepat proses pelaksanaan pendaftaran tanah. Karena dalam kegiatan ini yang berperan aktif adalah petugas atau panitia pendaftaran tanah tersebut. Biaya lebih ringan dan waktu yang diperlukan dalam proses penyelesaiannya relatif lebih cepat, karena seluruhnya dikoordinasi di masing-masing kelurahan, sehingga pemohon tidak perlu datang sendiri ke kantor pertanahan.
Harga Batu Bacan Cincau Diadakan penyuluhan secara berkala, dalam lingkup Kelurahan atau Kecamatan, untuk lebih memasyarakatkan pembuatan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah ini kepada semua pihak yang terkait dalam proses tersebut, terutama warga masyarakat dan aparat pemerintah sebagai petugas pelaksana Pendaftaran Tanah; serta pembenahan administrasi pertanahan, khususnya di tingkat desa atau Kelurahan untuk menunjang kelancaran proses Pendaftaran Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar