Kamis, 01 Mei 2014

Harga Batu Bacan Kristal

Harga Batu Bacan Kristal
Harga Batu Bacan Kristal Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Harga Batu Bacan Kristal terhadap isi dari riwayat tanah yang telah dibuat tersebut. Hal ini didasarkan kepada pemikiran bahwa surat tersebut dibuat dan telah dilegalisasi oleh pihak Kelurahan dimana tanah bekas hak milik adat tersebut terletak. Maka apabila kemudian ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain terhadap kepemilikan tanah tersebut, maka harus ditelusuri kembali riwayat tanah yang bersangkutan, apakah ada yang terlewat atau tidak lengkap. Hal ini tentulah akan memakan waktu lagi, yang mungkin tidak sedikit, yang mengakibatkan proses pembuatan sertipikat tersebut ditangguhkan hingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan.40
Secara keseluruhan, menurut Bapak Asep Maulani, Harga Batu Bacan Kristal Koordinator Permohonan Hak dan Informasi pada Kantor Pertanahan kota Bekasi, pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah kecamatan Jatiasih ini sudah cukup efektif dan berlangsung sebagaimana mestinya, jika dilihat dari prosentase tanah-tanah yang telah bersertipikat dalam wilayah Kantor Pendaftaran Tanah kota Bekasi ini yaitu
 Berdasarkan hasil wawancara Penulis dengan Bapak Parjio, Kepala Subseksi Pendaftaran tanah girik, Kantor Pertanahan Kota Bekasi,tanggal 15 Mei 2007.
Harga Batu Bacan Kristal sebesar 60% (enam puluh persen).41 Namun prosentase tersebut adalah mencakup seluruh hak atas tanah yang ada, tidak hanya tanah-tanah bekas hak milik adat. Hasil wawancara penulis khususnya terhadap efektifitas pelaksanaan pendaftaran tanah-tanah bekas hak milik adat di 3 (tiga) Kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Jatiasih, sebagaimana telah diuraikan dalam lokasi penelitian, menunjukkan bahwa ternyata masih banyak tanah bekas hak milik adat yang belum terdaftar.
Di wilayah masing-masing Kelurahan terdapat tanah dengan status bekas hak milik adat dengan prosentasi yang cukup tinggi, yaitu diatas 50% (lima puluh persen), kecuali di Kelurahan Jatirasa hanya terdapat tanah bekas hak milik adat sebesar 35% (duapuluh persen) dari luas wilayah. Lebih dari 50% (lima puluh persen) tanah-tanah bekas hak milik adat Harga Batu Bacan Kristal di dua Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Jatikramat dan Jatiasih belum didaftarkan atau tidak bersertipikat, kecuali di Kelurahan Jatirasa, sebesar 85% (delapan puluh lima persen) tanah bekas hak milik adat telah bersertipikat hak milik. Hasil wawancara
 Berdasarkan hasil wawancara Penulis dengan Bapak Asep Maulani, Koordinator Permohonan Hak dan Informasi  Kantor Pertanahan Kota Bekasi, tanggal 16 Mei 2007.
Penulis selengkapnya mengenai jumlah (prosentase) tanah bekas milik adat yang telah didaftarkan atau telah bersertipikat hak milik dari seluruh jumlah tanah (prosentase) bekas hak milik adat yang terdapat di wilayah Kecamatan Jatiasih, terlihat dalam tabel berikut:
Tabel 3 Prosentase Jumlah Tanah Bekas Hak Milik Adat denganSertipikat Hak Milik
KELURAHAN     TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT     BERSERTIPIKAT (SHM)
Jatisari     69%     40%
Jatiluhur     80%     20%
Jatirasa     35%     85%
Jatiasih     65%     40%
Jatimekar     70%     30%
Jatikramat     75%     40%

` Sumber: Kantor Pertanahan Kota Bekasi 2007
Harga Batu Bacan Kristal Dari data tersebut terlihat bahwa tanah bekas hak milik adat yang berada dalam wilayah Kecamatan Jatiasih sebagian besar adalah tidak bersertipikat atau belum didaftarkan.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan para pegawai staf di masing-masing Kelurahan, pada umumnya kendala yang dihadapi warga masyarakat dalam hal ini adalah masalah biaya, karena ternyata mayoritas pemilik tanah-tanah yang berstatus tanah bekas hak milik adat yang tidak atau belum terdaftar itu adalah masyarakat golongan menengah ke bawah. Mengenai hal tersebut, Bapak Muhammad Ali, Kaur. Pemerintahan Kelurahan Jatikramat, menyatakan bahwa bagi sebagian masyarakat, sertipikat cenderung dianggap sebagai sesuatu yang exlusive, sehingga mereka bahkan tidak terpikir untuk mendaftarkan tanah mereka, karena prosesnya dianggap sulit, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan juga rasa enggan untuk pergi ke Harga Batu Bacan Kristal Kantor Pendaftaran Tanah, karena alasan jaraknya yang jauh. Lebih lanjut Kaur. Pemerintahan pada Kelurahan Jatikramat ini menyatakan pendapatnya, bahwa mungkin akan lebih efisien apabila di tingkat Kecamatan saja diadakan suatu sub bagian atau biro untuk pengurusan pembuatan Sertipikat, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan.42 Bila hal tersebut terjadi maka peran serta Kecamatan dalam proses pendaftaran tanah akan lebih efektif, karena sampai sejauh ini peran Kecamatan dalam hal pengurusan pembuatan sertipikat memang hanya terbatas pada pemberian pengesahan atas riwayat tanah dari Kelurahan.
42
 Harga Batu Bacan Kristal Berdasarkan hasil wawancara Penulis dengan Bapak Muhammad Ali, Kaur. Pemerintahan Kelurahan Jatikramat, pada tanggal 23 Mei 2007. Kendala biaya juga ditegaskan pula oleh Bapak Imron Rosadi, Sekretaris Kelurahan Jatirasa menyatakan bahwa masalah biaya memang merupakan kendala utama selain waktu dan birokrasi. Karena dalam hal biaya ini tidak ada standar yang pasti, sehingga dalam praktek muncul istilah ‘biaya siluman’, dimana seringkali dalam pelaksanaannya pemohon harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang membengkak dari perkiraan semula. Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki Sertipikat Hak Milik juga merupakan kendala. Hal ini berkaitan dengan minimnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai masalah tersebut. Mereka merasa sudah cukup dengan hanya mempunyai girik, karena selama inipun tidak ada masalah yang terjadi, bahkan mereka Harga Batu Bacan Kristal masih bisa menjual tanahnya.43 Jadi mereka beranggapan bahwa sertipikat adalah bukan merupakan kebutuhan yang mendesak, kecuali jika memang kemudian dirasakan perlu atau ada kebutuhan tertentu yang mengharuskan mereka memiliki sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanahnya, yaitu misalnya untuk mengajukan kredit ke Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar