Kamis, 01 Mei 2014

Harga Batu Bacan Hijau

Harga Batu Bacan Hijau
Harga Batu Bacan Hijau Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Harga Batu Bacan Hijau Berdasarkan hasil wawancara Penulis dengan Bapak Imron Rosadi, Sekretaris Kelurahan Jatirasa, tanggal 24 Mei 2007. Dalam proses pembuatan riwayat tanah pun ada kalanya terjadi hambatan, yaitu apabila pemohon tidak dapat melengkapi berkas yang diperlukan, sehingga mengakibatkan terputus riwayat tanahnya. Hal ini mungkin saja terjadi apabila pemohon adalah bukan pemilik pertama atas tanah yang bersangkutan, bahkan mungkin saja terjadi pemohon adalah pemilik ke lima atau lebih, artinya tanah tersebut telah beralih kepemilikannya sebanyak lima kali hingga sampai kepada pemilik terakhir, yaitu pemohon. Dari waktu yang sekian panjang bukan tidak mungkin terjadi kehilangan atau kerusakan atas surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Semakin banyaknya surat-surat yang sudah hilang ataupun telah terjadi pewarisan yang mengaburkan kembali siapa yang berhak sebenarnya, Harga Batu Bacan Hijau dan juga sudah banyaknya saksi-saksi hidup yang meninggal dunia, dapat menimbulkan suatu masalah tersendiri.44 Sebenarnya dalam kasus riwayat tanah yang terputus ini, pemohon dapat meminta keterangan kepada Kelurahan, dengan melihat dokumen yang disebut Letter C untuk mengetahui
44 Parlindungan, op cit., hal.171.
Harga Batu Bacan Hijau nomor dan nama pemegang girik serta nomor persil untuk mengetahui letak tanah yang bersangkutan. Namun ada kalanya administrasi atau arsip di Kelurahan tersebut tidak lengkap, baik karena rentang waktu yang cukup lama sehingga telah terjadi beberapa kali pergantian pengurus, arsipnya hilang, atau mungkin saja terkena bencana alam yang memusnahkan arsip tersebut. Di Kelurahan Jatikramat, ketidak lengkapan arsip, khususnya Letter C ini diakibatkan alasan yang berbeda, yaitu karena ada sebagian yang masuk dalam kearsipan Kelurahan lain yang berdekatan, yakni kelurahan Jatibening jadi datanya terpecah masuk kekelurahan Jatikramat dan Kelurahan Jatibening. Selanjutnya Bapak Muhammad Ali. Harga Batu Bacan Hijau menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi berkaitan dengan sejarah pembagian wilayah Kota Bekasi. Jatiasih adalah wilayah yang lahir belakangan, karena dulunya masuk dalam wilayah Kecamatan Pondok Gede, sehingga kesalahan pengarsipan itu mungkin terjadi pada saat pembentukan atau penambahan beberapa wilayah Kecamatan di Jatiasih.45
45
 Berdasarkan hasil wawancara Penulis dengan Bapak Muhammad Ali, Kaur. Pemerintahan Kelurahan Kramat Jati, tanggal 23 Mei 2007.
Harga Batu Bacan Hijau Hal-hal tersebut diataslah yang merupakan kendala dalam proses pembuatan Sertipikat Hak Milik atas tanah, sehingga lebih dari setengah tanah-tanah bekas hak milik adat di wilayah Kecamatan Jatiasih belum terdaftar. Salah satu Kelurahan dengan prosentase tanah hak milik adat yang terdaftarnya sangat tinggi, yaitu sebanyak 85% (delapan puluh lima persen) adalah di Kelurahan Jatirasa. Menurut Bapak Imron Rosadi, Sekretaris Kelurahan tersebut, pada tahun 2001 di Kelurahan ini dilakukan Pendaftaran Tanah secara sistematik atau Sertipikat Masal Swadaya sehingga cukup banyak masyarakat yang memperoleh Sertipikat Hak Milik melalui proses tersebut, walaupun sebelumnya di Kelurahan Jatirasa ini memang telah banyak warga yang cukup aktif, dan dengan inisiatif sendiri melakukan pembuatan Harga Batu Bacan Hijau sertipikat tanah milik mereka.46 Di beberapa Kelurahan lainpun pernah dilakukan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik ini, atau yang lebih dikenal dengan Proses Ajudikasi atau Sertipikat Masal Swadaya (SMS), dimana inisiatifnya datang dari pemerintah dengan membentuk suatu Panitia Ajudikasi. Susunan Panitia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar