Selasa, 17 Juni 2014

Batu bacan doko asli

Batu bacan doko asli
Batu bacan doko asli Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


































.............................
Batu bacan doko asli Garis hukum mengenai  perwalian  secara  rinci diatur dalam Pasal 107 sampai
dengan  Pasal  112 KHI. Pasal ini lebih  rinci  dari  perwalian yang diatur  olehUndang – Undang  Perkawinan.. Hal dimaksud, selengkapnya diuraikan  sebagai berikut: Pasal 107  KHI:
     ( 1 ) Perwalian  hanya  terhadap anak yang  belum mencapai  umur  21 tahun dan atau  belum pernah melangsungkan perkawinan.
     ( 2 )  Perwalian  meliputi  perwalian  terhadap diri dan  harta  kekayaannya.
     ( 3 ) Bila wali tidak  mampu  berbuat  atau  lalai melaksanakan tugas  perwaliannya, maka Pengadilan  Agama  dapat  menunjuk  salah seorang  kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan  kerabat tersebut.
     ( 4 )  Wali sedapat – dapatnya  diambil dari keluarga  anak tersebut  atau orang  lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan  berkelakuan baik atau badan  hukum. Pasal 108  KHI: Orang tua dapat mewasiatkan  kepada seseorang  atau badan  hukum  untuk melakukan perwalian  atas diri dan kekayaan  anak atau  anak – anak sesudah  dia meninggal dunia.

Batu bacan doko asli Pasal 109  KHI: Pengadilan  Agama  dapat  mencabut  hak perwalian  seseorang  atau badan hukum dan  memindahkannya  kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi,  pemboros,  gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan  hak  dan  wewenangnya  sebagai wali demi  kepentingan  orang yang berada di bawah perwaliannya.
 Zainudin  Ali, Hukum Perdata Islam ( Jakarta: Sinar  Grafika, 2007 ), hal  64.
Pasal 110  KHI:
     ( 1 ) Wali  berkewajiban  mengurus diri dan  harta orang yang  berada di bawah perwaliannya dengan  sebaik – baiknya dan berkewajiban  memberikan bimbingan agama,  pendidikan dan ketrampilan  lainnya  untuk  masa depan orang  yang berada di bawah perwaliannya.
     ( 2 ) Wali dilarang mengikatkan  diri,  membebani  dan  mengasingkan  harta  orang yang  berada  di bawah perwaliannya,  kecuali bila  perbuatan  tersebut menguntungkan  bagi orang yang  berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu kenyataan  yang tidak  dapat  dihindarkan.
     ( 3 )  Wali bertanggung  jawab terhadap harta orang  yang berada di bawah perwaliannya,  dan  mengganti  kerugian yang  timbul sebagai  akibat  kesalahan  atau kelalaiannya.
     ( 4 ) Dengan  tidak mengurangi ketentuan  yang  diatur  dalam Pasal  51 ayat ( 4 ) Undang – Undang  Nomor.1  Tahun 1974,  pertanggung  jawaban  wali tersebut  ayat
     ( 3 )  harus dibuktikan  dengan pembuktian  yang  ditutup  setiap  satu  tahun sekali.
     Pasal 111  KHI:
Batu bacan doko asli Wali  berkewajiban   menyerahkan seluruh  harta  orang yang  berada di bawah perwaliannya,  bila yang bersangkutan  telah mencapai  umur 21 tahun atau  telah
     Pasal 112  KHI:Wali dapat mempergunakan  harta orang yang  berada di bawah  perwaliannya, sepanjang  diperlukan  untuk kepentingannya menurut  kepatutan  atau bil ma’rufkalau  wali itu  fakir. Selain UU Perkawinan  dan KUH  Perdata  ternyata  perwalian  juga diatur  dalam UU Perlindungan Anak Bab VII  Pasal  33 sampai  dengan  Pasal 36.Pasal 33:
     ( 1 ) Dalam hal orang tua anak tidak cakap  untuk  melakukan  perbuatan  hukum, atau  tidak  diketahui tempat  tinggal  atau  keberadaannya, maka  seorang  ataubadan hukum  yang  memenuhi  persyaratan dapat ditunjuk sebagai  wali  dari anak yang bersangkutan.
     ( 2 )  Untuk  menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat  ( 1 ) dilakukan  melalui penetapan pengadilan.
     ( 3 ) Wali yang  ditunjuk sebagaimana dimaksud  dalam  ayat ( 2)  agamanya  harus sama dengan agama yang  dianut anak.
     ( 4 )  Untuk  kepentingan anak, wali sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  ( 2 )  wajib mengelola  harta milik  anak yang bersangkutan.
     ( 5 ) Ketentuan  mengenai  syarat dan tata cara  penunjukan  wali  sebagaimanadimaksud  dalam ayat ( 1 ) diatur  lebih lanjut dengan  Peraturan  Pemerintah.Pasal 34: Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan  pengadilan  sebagaimana dimaksuddalam  Pasal  33, dapat mewakili  anak  untuk melakukan perbuatan  hukum, baik  di dalam  maupun  di luar pengadilan  untuk kepentingan  yang terbaik bagi anak. Pasal 35:
     ( 1 ) Dalam hal anak belum  mendapatkan  penetapan  pengadilan  mengenai  wali,

Batu bacan doko asli  maka harta  kekayaan  anak  tersebut dapat diurus  oleh Balai  Harta Peninggalan atau  lembaga  lain  yang mempunyai kewenangan untuk itu.
     ( 2 ) Balai Harta  Peninggalan  atau  lembaga  lain  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  ( 1 ) bertindak  sebagai wali  pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
     ( 3 ) Pengurusan harta sebagaimana  dimaksud dalam ayat  ( 1 )  dan  ayat  ( 2 ) harus  mendapatkan  penetapan.
     Pasal 36:
Batu bacan doko asli Dalam  hal yang  ditunjuk ternyata di kemudian  hari tidak  cakap  melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan  kekuasaannya sebagai wali,  maka  status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang  lain  sebagai  wali melalui  penetapan pengadilan. Dalam  hal wali meninggal  dunia,  ditunjuk  orang  lain  sebagai wali melalui penetapan  pengadilan. kawin. Apabila  perwalian     telah      berakhir,     maka      Pengadilan      Agama     berwenang mengadili     perselisihan     antara      wali     dengan     orang      yang     berada     di      bawah perwaliannya tentang harta  yang diserahkan  kepadanya.                



Tidak ada komentar:

Posting Komentar