Batu bacan doko asli |
Batu bacan doko asli Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
.............................
Batu bacan doko asli Garis hukum mengenai perwalian secara rinci diatur dalam Pasal 107 sampai
dengan Pasal 112 KHI. Pasal ini lebih rinci dari perwalian yang diatur olehUndang – Undang Perkawinan.. Hal dimaksud, selengkapnya diuraikan sebagai berikut: Pasal 107 KHI:
( 1 ) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
( 2 ) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
( 3 ) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
( 4 ) Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum. Pasal 108 KHI: Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak – anak sesudah dia meninggal dunia.
Batu bacan doko asli Pasal 109 KHI: Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ), hal 64.
Pasal 110 KHI:
( 1 ) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik – baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan ketrampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
( 2 ) Wali dilarang mengikatkan diri, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
( 3 ) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
( 4 ) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat ( 4 ) Undang – Undang Nomor.1 Tahun 1974, pertanggung jawaban wali tersebut ayat
( 3 ) harus dibuktikan dengan pembuktian yang ditutup setiap satu tahun sekali.
Pasal 111 KHI:
Batu bacan doko asli Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah
Pasal 112 KHI:Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’rufkalau wali itu fakir. Selain UU Perkawinan dan KUH Perdata ternyata perwalian juga diatur dalam UU Perlindungan Anak Bab VII Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.Pasal 33:
( 1 ) Dalam hal orang tua anak tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seorang ataubadan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
( 2 ) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
( 3 ) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
( 4 ) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
( 5 ) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimanadimaksud dalam ayat ( 1 ) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 34: Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Pasal 35:
( 1 ) Dalam hal anak belum mendapatkan penetapan pengadilan mengenai wali,
Batu bacan doko asli maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
( 2 ) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
( 3 ) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) harus mendapatkan penetapan.
Pasal 36:
Batu bacan doko asli Dalam hal yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. kawin. Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dengan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar