Batu bacan doko palamea |
Batu bacan doko palamea Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
.............................
Batu bacan doko palamea Ketika Debitur macet, dalam praktek Bank segera melakukan review, termasuk atas review dokumentasi legal, apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan ataukah terdapat kelemahan dalam pembuatan dokumentasi kredit, kemudian Bank juga harus memperhitungkan faktor biaya yang mungkin harus dikeluarkan. Setelah dilakukan review atas penyebab debitur bermasalah berikut dokumentasi legal yang ada maka dengan memperhatikan faktor biaya, efektifitas maka bank akan menentukan pengelolaan atas debitur yang bermasalah.
Batu bacan doko palamea Alasan Bank melakukan restrukturisasi kredit dapat diantaranya sebagai berikut Debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian turutannya dan debitur masih cooperative dengan Bank, yaitu memiliki itikad baik serta kredibilitas managemen tinggi dan mempunyai sikap positip dalam membayar kewajibannya. Restrukturisasi dilakukan olehkarena debitur tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan akan tetapi usaha debitur masih berjalan dan hanya dapat memberikan pembayaran sebagian kewajiban, sehingga dapat dilakukan restrukturisasi maka debitur tetap masih baik dan masih beroperasi serta berjalan terus.
Batu bacan doko palamea Memperbaiki dokumentasi hukum sehingga dapat memperkuat posisi Bank. Pertimbangan lain dalam melakukan restrukturisasi, yaitu : Apabila ada keyakinan dari Bank bahwa debitur akan melakukan pembayaran kewajiban setelah dilakukan restrukturisasi kredit. Bank mempunyai keyakinan bahwa prospek usaha dari debitur akan membaik.
-Bank tidak bisa menarik seluruh dana yang diberikan kepada debitur
melalui eksekusi dari jaminan fasilitas kredit
Berdasarkan SKBI 31/150/KEP/DIR diatur bahwa restrukturisasi kredit adalah
upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat
memenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melalui konversi hutang menjadi
penyertaan modal sementara pada debitur untuk mengatasi kegagalan
kredit.Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang masih
memiliki prospek usaha yang baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami
kesulitan pembayaran pokok dan / atau bunga kredit.
Pasal 11 ayat 2 SKBI 31/150/KEP/DIR ditentukan bahwa penyertaan hanya dapat dilakukan dalam perusahaan debitur yang kreditnya kepada kreditur masuk dalam kualitas kredit kurang lancar atau diragukan atau macet.
Batu bacan doko palamea Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/Kep/Dir, tentang Restrukturisasi Kredit, yuncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 mengenai jangka waktu penyertaan, penyertaan sementara yang dilakukan oleh Bank wajib ditarik kembali apabila :
− Telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau
− Perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif
− Apabila penyertaan telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun maka wajib
dihapusbukukan dari neraca Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar