Batu bacan doko asli |
Batu bacan doko asli Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
---------------------------------------------------------------------------------
.............................
Batu bacan doko asli Pada hakikatnya modal merupakan nominal yang harus selalu ada untuk menopang kegiatan usaha perusahaan atau badan usaha. Begitu juga dengan koperasi, dalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal baik modal sendiri maupun modal pinjaman. Modal sangat menentukan berjalan tidaknya usaha atau kegiatan koperasi. Menurut Komarudin (1997:6) menjelaskan bahwa peranan modal bagi perusahaan atau koperasi antara lain:
a. Menopang kegiatan produksi dan penjualan atau sebagai jembatan saat pengeluaran pembelian persediaan dengan penjualan dan penerimaan kembali hasil pembayaran.
b. Menutup dana operasional atau pengeluaran tetap dan dana yang tidak berhubungan secara langsung dengan produksi dan penjualan.
2.1.2.4 Jenis Modal
Batu bacan doko asli Modal dalam pembagiannya dibagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang maksud modal sendiri ”modal sendiri adalah modal yang menagggung resiko atau ekuiliti”. Sehingga apabila dalam suatu tahun buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri. Modal sendiri meliputi: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, modal donasi dan cadangan. Sedangkan menurut undang-undang No. 25/92, 41:2 ”modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah”. a) Simpanan Pokok
Batu bacan doko asli Undang-undang koperasi menyatakan dalam pasal 33 ayat 1 bahwa “Simpanan pokok tidak dapat diambil selama anggotanya yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi ”. Dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 2 bahwa “Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota”. Menurut Hadiwidjaja (2001:9) menyatakan “Simpanan pokok selama seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi yang bersangkutan tidak boleh diambil, maka simpanan pokok tergolong kepada kelompok modal pemilik koperasi atau modal sendiri koperasi”. Modal sendiri ini dapat dilihat secara langsung pada neraca keuangan dan laporan rugi-laba koperasi. Jumlah simpanan pokok sama untuk semua anggota yang telah ditentukan oleh AD/ART. b) Simpanan Wajib
Batu bacan doko asli Dalam Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa “Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi”. Simpanan wajib ini, tidaklah modal permanen koperasi sesuai yang diatur Undang-undang koperasi bahwa simpanan wajib dapat diambil kembali setelah jangka waktu yang telah ditentukan. c) Cadangan Cadangan dinyatakannya sebagai kekayaan koperasi yang dicadangkan untuk menutupi kerugian, sehingga tidak dibagikan di antara anggota. Sedangkan cadangan itu sendiri ada atau timbul karena penyisihan dari Sisa Hasil Usaha koperasi yang bersangkutan. Hadiwidjaja (2001:22) memberikan kriteria cadangan dalam koperasi itu sebagai berikut:
a. Berasal dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
b. Diperuntukkan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
c. Tidak boleh dibagikan ke anggota.
Batu bacan doko asli Untuk mengembangkan usaha, koperasi dapat mempergunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan atau kelangsungan usahanya. Modal pinjaman adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang diperoleh dari luar koperasi atas dasar perjanjian hutang antara koperasi dan pihak yang bersangkutan. Pinjaman atau kredit ini digunakan sebagai tambahan modal bagi usaha koperasi, dengan catatan bahwa pinjaman harus dikembalikan dan atau diangsur disertai bunga. Menurut UU No. 25 tahun 1992 modal pinjaman koperasi terdiri dari:
a. Anggota
b. Koperasi atau anggota lain
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
Batu bacan doko asli Apabila koperasi mengalami kerugian, maka yang menaggung kerugian itu adalah modal sendiri. Sehingga meskipun koperasi menderita kerugian pemilik modal pinjaman ini tetap berhak untuk mendapatkan modalnya sesuai dengan perjanjian. Mengenai modal pinjaman dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 41 ayat 3 menyebutkan “dalam mengembangkan usaha, koperasi dapat mempergunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya sebagai berikut :
a. Modal pinjaman diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Modal yang diperoleh dari koperasi lainnya, didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
c. Modal pinjaman yang diperoleh dari bank dan lembaga keuangan, dilakukan berdasarkan ketentuan perundanngan yang berlaku.
d. Modal pinjaman diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
e. Modal pinjaman yang diperoleh dari sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum. Dalam pengambilan modal pinjaman harus mempertimbangkan faktor- faktor tertentu. Pertimbangan ini harus memikirkan dengan matang resiko- resiko yang dapat menghancurkan koperasi. Faktor–faktor yang dipertimbangkan dalam mengambil pinjaman adalah:
Batu bacan doko asli Tingkat rentabilitas harus lebih tinggi dari tingkat suku bunga; Pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Dalam melakukan pinjaman harus dipertimbangkan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada koperasi tersebut; Pentingnya adanya prediksi penjualan, agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian; Hindarkan pinjaman yang penuh resiko. Untuk usaha yang penuh resiko sebaiknya tidak menggunakan modal pinjaman, karena jika terjadi kerugian maka yang menanggung resiko adalah modal sendiri dari pemilik atau anggota koperasi; Hindarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi; Usaha yang dijalankan harus stabil dimana sudah mempunyai langganan atau nasabah yang telah mempunyai hubungan tetap dengan koperasi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar