Batu Bacan Maluku |
Batu Bacan Maluku Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Batu Bacan Maluku Menghormati dalam suasana kekeluargaan itu artinya notaris tidak mengkritik, menyalahkan akta-akta yang dibuat rekan notaris lainnya dihadapan klien atau masyarakat. Notaris tidak membiarkan rekannya berbuat salah dalam jabatannya dan seharusnya memberitahukan kesalahan rekannya dan menolong memperbaikinya dan notaris yang ditolong janganlah curiga. Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama rekan dalam arti tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar, tidak menggunakan calo (perantara) yang mendapat upah, tidak menurunkan tarif jasa yang telah disepakati. Menjaga dan membela kehormatan nama baik dalam arti tidak mencampurkan usaha lain dengan jabatan notaris, Batu Bacan Maluku memberikan informasi atau masukan mengenai klien-klien yang nakal setempat. 51
Berdasarkan Kongres INI di Surabaya pada tanggal 27 Januari 2009, telah menetapkan kode etik notaris, yang secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, Perkumpulan mempunyai kode etik yang ditetapkan
oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.
1 Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik .
2 Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan kode etik. Kode etik notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian. Kode etik notaris mengatur mengenai
Batu Bacan Maluku kewajiban notaris, seorang notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut:
51 Hasil Wawancara dengan Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
1 Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2 Seorang notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yang baik, karena notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.
3 Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris.
a. Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.
b. Harkat dan martabat merupakan bagian yang tidak Batu Bacan Maluku dapat dipisahkan dari jabatan.
4. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
a. Sebagai anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan.
b. Kehormatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.
5. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
a. Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.
b. Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya.
c. Tidak berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan.
d. Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya.
Batu Bacan Maluku Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
a. Menyadari Ilmu selalu berkembang.
b. Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.
7. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu notaris, jabatan notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
8. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Batu Bacan Maluku (rasa sosial) notaris terhadap lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian notaris terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
2 Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
a. Notaris tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tersebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya.
b. Kantor Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.
Batu Bacan Maluku Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;
c. Tempat kedudukan;
d. Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.
e. Papan nama bagi kantor notaris adalah papan jabatan yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tempat tersebut ada kantor notaris, bukan tempat promosi.
f. Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu atau ukuran tidak sesuai dengan standar.
11.Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati,
mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan
perkumpulan.
a. Aktivitas dalam berorganisasi dianggap dapat
menumbuhkembangkan rasa persaudaraan profesi.
b. Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi Batu Bacan Maluku adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu dan bersama.
12.Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau sebagian orang.
13.Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. Meringankan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar rekan.
Batu Bacan Maluku Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan. Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh notaris.
15.Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
a. Akta dibuat dan diselesaikan di kantor notaris, diluar kantor pada dasarnya merupakan pengecualian.
b. Di luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat notaris hanya boleh mempunyai satu kantor.
16.Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan Batu Bacan Maluku sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
a. Dalam berhubungan antar sesama rekan dilakukan dengan sikap dan perilaku yang baik dengan saling menghormati dan menghargai atas dasar saling bantu membantu.
b. Tidak boleh saling menjelekkan apalagi di hadapan klien.
17. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya. Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.
Batu Bacan Maluku Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam
UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.52 Kode etik notaris juga mengatur mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
a. larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN. Batu Bacan Maluku Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor. Larangan ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) kode etik notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar