Senin, 28 April 2014

Batu Bacan Ternate

Batu Bacan Ternate
Batu Bacan Ternate Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964


































.............................
Batu Bacan Ternate Kode etik sangat erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas jabatan yang baik, karena dengan kode etik tersebut ditentukan segala perilaku yang harus dimiliki oleh seorang Notaris. Hubungan etika dengan profesi hukum bahwa etika profesi adalah sikap hidup yang berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban disertai refleksi dan oleh karena itu di dalam melaksanakan profesi harus memperhatikan kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu :
1) Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan,
karena itu pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan
keputusan adalah kepentingan klien dan kepentingan umum,
mengalahkan kepentingan sendiri. 
47 Hasil Wawancara dengan  Sri Lestari Roespinoedji, Batu Bacan Ternate Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
2) Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur yang memotivasi sikap dan tindakan. 
3) Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi, maka pengembangan profesi harus bersemangat solidaritas antara sesama rekan seprofesi.
Batu Bacan Ternate Jabatan Notaris merupakan salah satu jabatan kepercayaan oleh karena itu notaris, di dalam menjalankan jabatan luhur tersebut tidak semata-mata hanya dituntut keahlian di bidang ilmu kenotariatan, namun perlu dijabat oleh mereka yang berahklak tinggi. 48
Pada dasarnya, kode etik notaris itu bertujuan untuk disatu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak untuk melindungi klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional. Notaris seyogyanya hidup dan berperilaku baik di dalam menjalankan jabatannya atas dasar nilai, moral dan etik notaris. mendasarkan pada nilai, moral dan etik notaris, maka hakekat
48 Hasil Wawancara dengan  Sri Lestari Roespinoedji, Batu Bacan Ternate Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
pengembanan profesi jabatan notaris adalah Pelayanan kepada masyarakat (klien) secara mandiri dan tidak memihak.49 Sebagai pejabat umum, notaris harus memiliki etika kepribadian
Batu Bacan Ternate notaris, yaitu: a) Berjiwa Pancasila; b) Taat kepada hukum, sumpah jabatan notaris, kode etik notaris; c) Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan
kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Jabatan Notaris.
d) Berbahasa Indonesia yang baik; Lebih lanjut Sri Lestari Roespinoedji menjelaskan bahwa notaris harus memiliki prilaku profesional (professional behavior). Unsur-unsur prilaku profesional adalah sebagai berikut :
a) Memiliki perilaku profesional ;

b) Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum; c) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat. d) Keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman tinggi;e) Integritas moral artinya menghindari sesuatu yang tidak baik
walaupun imbalan jasanya tinggi, pelaksanaan tugas profesi diselaraskan dengan nilai-nilai kemasyarakatan, sopan santun, dan agama;
49 Hasil Wawancara dengan  Sri Lestari Roespinoedji,Batu Bacan Ternate  Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
f)     Jujur tidak saja pada pihak kedua atau pihak ketiga, tetapi juga pada diri sendiri;
g) Tidak semata-mata pertimbangan uang, melarikan juga pengabdian, tidak membedakan antara orang mampu dan tidak mampu;
h) Berpegang teguh pada kode etik profesi karena didalamnya ditentukan segala perilaku yang harus dimiliki oleh notaris, termasuk berbahasa Indonesia yang sempurna.50 Selain hal tersebut seorang notaris harus memperhatikan etika
melaksanakan tugas jabatan, etika pelayanan terhadap klien dan etika hubungan sesama rekan notaris, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Etika melaksanakan tugas jabatan, sebagai pejabat umum dalam melakukan tugas jabatannya, notaris: a) Menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab;
b) Menggunakan kantor yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tidak mengadakan kantor cabang perwakilan, dan tidak menggunakan perantara;
c) Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi; d) Harus memasang papan nama menurut ukuran yang berlaku.
2.    Etika Pelayanan Terhadap Klien
50 Hasil Wawancara dengan  Sri Lestari Roespinoedji, Ketua Dewan Kehormatan Notaris Pengurus Batu Bacan Ternate Daerah Kabupaten Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Tangerang, tanggal 10 Februari 2009
a) Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
b) Menyelesaikan akta sampai selesai, misalnya tahap pendaftaran pada Pengadilan Negeri untuk pembuatan akta pendirian perseroan komanditer dan pengumuman dalam Berita Negara dalam proses pendirian perseroan terbatas, apabila klien yang Batu Bacan Ternate bersangkutan dengan tegas menyatakan akan menyerahkan pengurusannya kepada notaris yang bersangkutan dan klien telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan memberitahu kepada klien perihal selesainya. 
c)     Memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat;
d) Memberikan jasa kepada anggota masyarakat yang kurang mampu dengan cuma-cuma;
e) Dilarang menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa orang itu membuat akta kepada notaris yang menahan berkas itu;
Batu Bacan Ternate Dilarang menjadi alat orang atau pihak lain untuk semata-mata menanda tangani akta buatan orang lain sebagai akta buatan notaris yang bersangkutan;
g) Dilarang mengirim minuta kepada klien atau klien-klien untuk ditanda tangani oleh klien atau klien-klien yang bersangkutan;
h) Dilarang membujuk-bujuk atau dengan cara apapun memaksa klien membuat akta padanya, atau membujuk-bujuk seseorang agar pindah dari notaris lain;
i)    Dilarang membentuk kelompok di dalam tubuh INI dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus/eksklusif, apalagi menutup kemungkinan anggota lain untuk berpartisipasi.
3. Etika Hubungan Sesama Rekan Notaris a) Saling menghormati dalam suasana kekeluargaan; b) Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama Batu Bacan Ternate rekan notaris, baik moral maupun material; c) Harus saling menjaga dan membela kehormatan dan nama baik korp notaris atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara konstruktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar