Harga Batu Bacan |
Harga Batu Bacan Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.
Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
- Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
- Asli tanpa ada rekayasa atau proses kimia
- Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll
Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.
Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964
.............................
Harga Batu Bacan Notaris merupakan suatu profesi hukum yang sangat pentiing dalam sistem hukum, mengingat notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa notaris adalah salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.
Lembaga notariat merupakan suatu lembaga yang ada di seluruh dunia, yang pada tanggal 21 Mei sampai dengan 27 Mei 1989 mengadakan kongresnya yang ke-19 di Amsterdam Belanda. Meskipun lembaga notariat berada di seluruh dunia, tetapi ada perbedaan antara lembaga notariat yang satu dengan Iembaga notariat yang lain, karena lembaga notariat yang menganut civil law sistem akan berbeda-beda dengan lembaga notariat dari kelompok yang mengikuti common law sistem. Begitu pula negara-negara yang tergabung dalam negara komunis, Harga Batu Bacan Asia dan Afrika. Kelompok negara yang menganut civil law sistem adalah negara-negara Eropa seperti Belanda, Prancis, Luxemburg, Jerman, Austria, Swis, Skandanavia, Italia, Yunani, Spanyol, dan juga negara-negara bekas jajahan mereka. Untuk kelompok yang termasuk dalam negara yang menganut common law, misalnya Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Afrika Selatan, sedangkan kelompok negara komunis, yaitu Rusia, Jerman Timur, Bulgaria, Hongaria, Polandia, dan Yugoslavia. Untuk kelompok notariat negara-negara Asia dan Afrika, yaitu Turki, Israel, Mesir, Irak, Jepang, Cina, Ethiopia, Liberia, Sri Lanka, India, dan Korea Selatan."
Menurut Izenis, bentuk lembaga notariat ini dapat dibagi dalam dua kelompok utama, yaitu:
1 notariat fonctionnel, dalam mana wewenang-wewenang pemerintah didelegasikan (gedelegeerd) Harga Batu Bacan dan demikian diduga mempunyai kebenaran isinya, mempunyai kekuatan bukti formal dan mempunyai daya/kekuatan eksekusi. Di negara-negara yang menganut macam notariat fonctionnel ini terdapat pemisahan keras antara wettelijk dan niet wettelijke werkzaamheden, yaitu pekerjaan-pekerjaan yang berdasarkan undang-undang/hukum dan yang tidak/bukan dalam notariat;
2 notariat professionnel, dalam kelompok ini, walaupun pemerintah mengatur tentang organisasinya, tetapi akta-akta notaris itu tidak mempunyai akibat-akibat khusus tentang kebenaran, kekuatan bukti, demikian pula kekuatan eksekutorialnya. Teori Izenis ini
didasarkan pada pemikiran bahwa notariat itu merupakan bagian
atau erat sekali hubungannya dengan kekuasaan
kehakiman/pengadilan (rechtelijke macht), sebagaimana terdapat di
Prancis dan Negeri Belanda.37
Untuk menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, Harga Batu Bacan notaris harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dapat diketahui tugas dan kewenangan seorang notaris yaitu membuat akta otentik. Disamping itu, notaris juga memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan kepada pihak-pihak yang menghadapi kepadanya berkaitan dengan pembuatan suatu akta.
Harga Batu Bacan Menurut GHS Lumban Tobing pada hakekatnya notaris hanya “mengkonstatir” atau “merekam” secara tertulis dari perbuatan hukum pihak-pihak yang berkepentingan.38
Tujuan pembuatan akta notaris oleh para pihak yang berkepentingan agar perbuatan hukum yang dilakukannya dapat dituangkan dalam suatu akta otentik yang merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna.39 Untuk itu proses pembuatan akta harus melalui prosedur
37
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 2003, hal. 8438 GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlanggan, Jakarta, 1983, hal. 38 39 Hasil Wawancara dengan Dorothea Samola, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang, di Tangerang, tanggal 2 Maret 2009
yang telah ditetapkan, akta yang dibuat harus memenuhi Harga Batu Bacan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur tentang bentuk akta notaris, terdiri atas awal akta, badan akta dan akhir/penutup akta. Awal akta atau kepala akta memuat :
a. Judul akta
b. Nomor akta
c. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris Badan akta memuat :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap atau yang diwakili.
b. Keterangan mengenai kedudukan penghadap
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan.
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal. Akhir atau penutup akta memuat :
a. Uraian tentang pembacaan akta
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian. 40 Dalam melaksanakan jabatannya, seorang notaris sebagai pejabat
Harga Batu Bacan umum yang telah disahkan untuk mengabdi dan taat pada hukum diwujudkan lewat kepatuhan pada norma dan etika. Seorang Notaris harus memiliki kemampuan profesional tinggi dengan memperhatikan norma hukum yang dilandasi dengan integritas moral, keluhuran martabat dan etika profesi sehingga kepercayaan terhadap jabatan notaris tetap terjaga. Sudah sewajarnya bila dari masyarakat muncul harapan dan tuntutan bahwa pengembanan dan pelaksanaan profesi notaris selalu dijalankan dan taat pada norma hukum dan etika profesi. Tuntutan ini menjadi faktor penentu untuk mempertahankan citranya sebagai pejabat umum.
Notaris dalam pelaksanaan jabatannya harus dikontrol dengan kode etik notaris. Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yuridis yang harus perhatikan, antara lain : a) Notaris adalah pejabat publik yang bertugas untuk melaksanakan
jabatan publik
40 Hasil Wawancara dengan Dorothea Samola, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang, di Tangerang, tanggal 2 Maret 2009
b) Notaris dalam menjalankan tugasnya tidak boleh mencemarkan nama baik dari korps pengemban profesi hukum. c) Notaris dalam menjalankan tugasnya tidak mencemarkan nama baik dari lembaga Notariat. Harga Batu Bacan Karena Notaris bekerja dengan menerapkan hukum di dalam produk yang dihasilkannya, kode etik ini diharapkan senantiasa mengingat untuk menjunjung tinggi keluhuran dari tugas dan martabat jabatannya, serta menjalankan tugas dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan.41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar