Minggu, 27 April 2014

Beli Batu Bacan

Beli Batu Bacan
Beli Batu Bacan  Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia (Akan diuji di Lab)
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Beli Batu Bacan Groose Risalah Lelang adalah salinan atau petikan Risalah Lelang yang dibuat dalam bentuk “eksekutorial title” yaitu pada bagian atasnya dimuat kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pada bagian bawah dibubuhkan perkataan “diberikan grosse pertama” atas permintaan…dan tanggal grosse diberikan.
Dalam Pasal 35 VR diatur mengenai pengetikan Risalah Lelang yaitu:
1.    Risalah Lelang diketik diatas kertas ukuran folio:
     a.    Dari pinggir kiri ke atas 5 cm
     b.    Dari pinggir kanan kertas 1,5 cm
     c.    Dari pinggir atas kertas 5 cm
     d.    Dari pinggir bawah kertas 4 cm

1    Pengetikan harus rapi tidak boleh ada tik tindih maupun penghapusan.
2    Jika terjadi kesalahan tik maka kata yang salah Beli Batu Bacan dibiarkan begitu saja dan diulang kembali mengetik dengan kata yang sebenarnya.
3    Pencoretan atas kesalahan tik tersebut dilakukan oleh Pejabat Lelang.
4    Jika pengetikan kata terakhir dari suatu baris tidak mencapai pinggir kanan (angka 1 diatas) maka pengetikan harus diakhiri dengan tanda -------- guna memenuhi baris itu.

Dalam pelaksanaannya di KP2LN Semarang pengetikan risalah lelang
telah menggunakan komputer sehingga bila ada kesalahan dapat langsung
diperbaiki tanpa adanya pencoretan atas kesalahan yang terjadi, bila sudah benar
baru dicetak, Namun apabila Risalah Lelang sudah dicetak dan ditanda tangani
yang berarti Risalah lelang telah ditutup terdapat kesalahan maka perlu direnvoi
dan pada kaki risalah lelang perlu diberikan catatan.
4.4 Jenis-jenis dokumen Risalah Lelang:
Beli Batu Bacan Lelang Sukarela -Surat permintaan lelang -Jika permohonan atau permintaan lelang bukan pemilik maka diperlukan
surat kuasa untuk menjual dari pemilik barang yang dijual melalui lelang, -Jika obyek lelang barang tidak bergerak diperlukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan surat keterangan tanah dari BPN setempat, -Surat penunjukan sebagai penjual
-Bukti Pengumuman lelang  -Syarat-syarat lelang lainnya dari penjual -Harga limit
     2.    Lelang barang Inventaris Pemerintah -Surat permintaan lelang -Salinan Surat Keputusan Penghapusan atau Penjualan Barang Investaris   -Pemerintah -Salinan Surat Tugas Panitia Lelang -Surat Keterangan dari BPN atau bukti kepemilikan, untuk barang
     bergerak. -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti Pengumuman Lelang  -Syarat Lelang Penjualan -Harga limit
     3.    Lelang Sitaan Pengadilan Negeri -Surat Permintaan Lelang -Salinan SK Pengadilan Negeri tentang pekaranya -SK Penyitaan -Salinan BAP -SK Beli Batu Bacan untuk melaksanakan lelang -Salinan Surat Pemberitahuan kepada yang bersangkutan tentang
     pelelangan -Salinan SK dari BPN dan bukti kepemilikan, bila barang bergerak -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti pengumuman lelang  -Syarat lelang dari penjual-Harga limit
2    Lelang Sitaan PUPN -Surat Permintaan Lelang Salinan Surat Paksa -Salinan SK Penyitaan -Salinanan BAP -Salinan Surat Keputusan Pelelangnan -Perincian Hutang -Surat Penunjukan sebagai penjual -Bukti pengumuman lelang  -Syarat-syarat lelang dari penjual -Harga limit 
Beli Batu Bacan Lelang Sitaan Pajak -Surat permintaan lelang  -Salian Surat Paksa -Salina Surat Keputusan penyitaan -Salinan BAP -Salinan surat perintah pelelangan -Pemberitahuan Lelang kepada yang bersangkutan -Perincian hutang -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti pengumuman Lelang -Syarat lelang dari penjual -Harga limit
     6.    Lelang Hak Tanggungan -Hak Surat Permintaan Lelang -Fotocopy Kepemilikan hak -Fotocopy SHT -Fotocopy Akta -Fotocopy perjanjian kredit -Surat pernyataan dari penjual
     -Perincian hutang -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti Pengumuman Lelang -Syarat-syarat dari Penjual -Harga limit
4    Lelang Kepailitan -Permintaan Lelang  atau permohonan dari kurator -Putusan Pengadilan Niaga -Berita acara Penyitaan dari Pengadilan Niaga -Daftar asset yang akan dilelang -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti Pengumuman Lelang -Syarat-syarat dari penjual -Harga limit
     8.    Lelang barang dikuasai atau dimiliki Beli Batu Bacan Negara (Bea Cukai) -Permintaan atau permohonan Lelang -Surat keterangan dari Dirjen Bea Cukai tentang barang dikuasai atau
     dimiliki Negara -Berita Penyitaan barang yang dikuasai atau dimiliki Negara-Daftar Barang -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti Pengumuam Lelang  -Syarat-syarat lainnya dari Penjual -Harga limit
5    Lelang Barang-barang temuan (Kepolisian) -Permintaan atau permohonan lelang -Surat keterangan dari penjual yang menyatakan tentang barang tersebut

barang temuan, 
Beli Batu Bacan Bukti pengumuman tentang penemuan barang temuan -Daftar Barang temuan  -Surat penunjukan sebagai penjual -Bukti pengumuam lelang -Syarat-syarat lainnya dari penjual -Harga limit
10. Lelang Barang Rampasan -Permintaan atau permohonan lelang -Keputusan Pengadilan tentang barang tersebut telah dirampas unutk
Negara -Berita acara penyitaan barang yang dirampas Negara -Daftar barang yang dirampas Negara Beli Batu Bacan Bukti Pengumuman lelang -Surat penunjukan sebagai penjual -Syarat-syarat lelang lainnya dari penjual -Harga limit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar