Minggu, 27 April 2014

Jual Batu Bacan

Jual Batu Bacan
Jual Batu Bacan Anda Mau Menjual batu bacan? Di sini tempat yang tepat. Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964


































.............................
Jual Batu Bacan Setiap organisasi profesi memiliki kode etik yang diperlukan untuk pedoman anggotanya dalam berprilaku. Etik berasal dari kata etika atau “Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti memiiiki watak kesusilaan atau beradat. 10 Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang tingkah laku manusia dari sudut baik dan buruk.11
E.Y. Kanter memberikan tiga arti yang cukup lengkap terhadap etika, yaitu; a) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan Jual Batu Bacan kewajiban moral (akhlak); b) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; c) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh satu golongan atau
masyarakat umum.12
K. Bartens memberikan pengertian etika, yaitu :
1    Nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya.
2    Etika juga berarti kumpulan asas atau nilai moral.
3    Etika bisa pula dipahami sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk.13 14

Jual Batu Bacan Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai
10 Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1996), hal. 7.  E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta, 2001, hal. 11. 12 Ibid, hal. 12. 13 K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997, hal. 5-6. nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang.14 Jual Batu Bacan Hati Nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik atau tidak baik, etis atau tidak etis. Nilai adalah suatu fenomena, yang tiap kali mewujudkan diri dalam dalam kaitannya dengan apa yang “baik” dan “benar”15.
Nilai ada banyak ragam dan macamnya dan nilai-nilai tersebut diramu dan kegiatan meramu tersebut disebut budaya. Moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi dalam arti perbuatan baik dan buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut yang ditentukan oleh tiga faktor yaitu motivasi, lingkungan perbuatan, tujuan akhir yang didasarkan pada budaya atau nilai-nilai yang telah “diramu”sedangkan moral adalah (ajaran) mengenai baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya16.
Jual Batu Bacan Kode Etik dalam arti materiil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan  Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, 2003, hal. 4: Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian berlandasakan Asas-asas Wigati Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2006, hlm.83.16 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2005, hlm.754. sikap serta pengambilan putusan hal-hal yang fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, Jual Batu Bacan ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi Notaris. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Notaris berdasar keputusan konggres perkumpulan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan yang menjalankan tugas jabatan Notaris.17
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai kalangan profesional.18
Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dan etika profesi, adanya integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Dikatakan demikian karena tanggung jawab dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan moral.
Jual Batu Bacan Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat, seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi Hasil wawancara dengan Ketua Dewan Kehormatan INI Kabupaten Tangerang, 12 Februari 2009 kode etik profesi. Profesi yang dijalankan hanya dengan dasar profesionalitas maka ia hanya berpijak atas dasar keahlian semata dan bisa terjebak menjadi “tukang” atau dapat menjadikan keahlian tanpa kendali nilai sehingga bisa berbuat semau-maunya sendiri, sedangkan etika yang dijalankan tanpa pijakan dasar profesionalitas dapat menjadikan lumpuh sayap.19 Jual Batu Bacan Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar