Senin, 28 April 2014

Jual Bahan Bacan Murah

Jual Bahan Bacan Murah
Jual Bahan Bacan Murah Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Jual Bahan Bacan Murah Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang :
     a.    Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah tanggapan berkenaan atas putusan penolakan cuti;
     b. Memberitahukan kepada Majelis Pengawas Wilayah adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Majelis Pemeriksa Daerah atas laporan yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah;
     c.     Mencatat ijin cuti yang diberikan dalam sertifikat cuti; 
     d.    Menandatangani dan memberi paraf Buku Daftar Akta dan Buku Khusus yang dipergunakan untuk mengesahkan tanda tangan surat di bawah tangan dan untuk membukukan surat di bawah tangan;
     e.     Menerima dan menatausahakan Berita Acara Jual Bahan Bacan Murah Penyerahan Protokol 
     f.    Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah : -Laporan berkala tiap 6 (enam) bulan sekali atau pada bulan Juli dan Januari -Laporan insidentil setiap 15 (lima belas) hari setelah pemberian ijin cuti notaris

Jual Bahan Bacan Murah Majelis Pengawas Daerah mempunyai organ-organ yang akan melaksanakan fungsi pengawasan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas dan masing-masing mempunyai tugas:
Tugas Ketua Majelis Pengawas Daerah :
1    berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Pengawas Daerah di dalam maupun di luar pengadilan;
2    membentuk Majelis Pemeriksa Daerah ;
3    membentuk Tim pemeriksa;
4    menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah secara berkala setiap 6 bulan sekali pada bulan Juli dan Januari;
5    menandatangani Buku Daftar Akta dan Daftar Surat;
6    menyampaikan tanggapan kepada Majelis Pengawas Wilayah atas keberatan notaris berkenaan dengan penolakan ijin cuti. Tugas Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah

Dalam hal Ketua berhalangan, sesuai dengan keputusan Jual Bahan Bacan Murah rapat Majelis Pengawas Daerah, wakil ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Pengawas Daerah di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 4. Tugas Sekretaris Majelis Pengawas Daerah
1    menerima dan membukukan surat-surat yang masuk maupun yang keluar; membantu ketua/wakil ketua/anggota;
2    membantu Majelis Pemeriksa dalam proses persidangan;
3    membuat berita acara persidangan Majelis Pemeriksa Daerah ;
4    membuat notula rapat Majelis Pengawas Daerah;
5    menyiapkan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah;
6    menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Jual Bahan Bacan Murah Menurut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.39-PW.07.10 Tahun 2004, Majelis Pengawas Wilayah mempunyai tugas :
1    Melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris;
2    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (1), Majelis Pengawas Wilayah berwenang :

     a.     Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Jual Bahan Bacan Murah  pemberian pemberhentian dengan normal;
     b. Memeriksa dan memutus keberatan atas putusan penolakan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah. Yang dimaksud dengan ‘keberatan' adalah banding sebagaimana disebut dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 71 huruf f Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
     c.     Mencatat ijin cuti yang diberikan dalam sertifikat cuti;
     d. Melaporkan kepada instansi yang berwenang adanya dugaan unsur pidana yang diberitahukan oleh Majelis Pengawas Daerah. Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis

Pemeriksa Wilayah hasilnya disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah;
e. Menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Pusat yaitu :
     (1) Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dalam bulan Agustus dan Februari
     (2) Laporan insidentil paling lambat 15 (limabelas) hari setelah

putusan Majelis Pemeriksa.
Jual Bahan Bacan Murah Dalam Keputusan Menteri tersebut juga dikemukakan bahwa Majelis  Pengawas Wilayah mempunyai organ-organ yang akan melaksanakan fungsi pengawasan yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris yang mempunyai tugas masing-masing :
A.     Tugas Ketua Majelis Pengawas Wilayah
1    berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Pengawas Wilayah di dalam maupun di luar pengadilan;
2    membentuk Majelis Pemeriksa Wilayah;
3    menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Pusat secara berkala setiap 6 bulan sekali pada bulan Agustus dan Februari;
4    menyampaikan tanggapan kepada Majelis Pengawas Pusat atas keberatan notaris berkenaan dengan penolakan ijin cuti.

B.     Tugas Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah
Dalam hal Ketua berhalangan, sesuai dengan keputusan rapat Jual Bahan Bacan Murah Majelis Pengawas Wilayah, wakil ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Majelis Pengawas Wilayah di dalam maupun di luar pengadilan termasuk melaksanakan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3.
C.     Sekretaris
1    menerima dan membukukan surat-surat yang masuk maupun yang keluar;
2    membantu ketua/wakil ketua/anggota;
3    membuat berita acara persidangan Majelis Pemeriksa Wilayah;
4    membuat notula rapat Majelis Pengawas Wilayah;
5    menyiapkan laporan kepada Majelis Pengawas Pusat ;
6    membuat salinan putusan/keputusan;
7    menyampaikan salinan putusan/keputusan;
8    menyiapkan laporan kepada Majelis Pemeriksa Pusat;
9    menyiapkan laporan kepada Majelis Pengawas Pusat Adapun tugas dari Majelis Pengawas Pusat adalah :

Jual Bahan Bacan Murah melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan huruf d, Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris;
2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (1), Majelis Pengawas Pusat berwenang :
a) Memberikan ijin cuti lebih dari 1 tahun dan mencatat ijin cuti
dalam sertifikat cuti;
b)     Mengusulkan     kepada     Menteri     pemberian     sanksi
    pemberhentian sementara;            
c)     Mengusulkan     kepada     Menteri     pemberian     sanksi
    pemberhentian dengan hormat;        

d)    Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi, kecuali sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
e)    Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil putusan dalam tingkat banding terhadap penolakan cuti dan putusan tersebut bersifat final. Jual Bahan Bacan Murah Dengan adanya pembagian tugas dari masing-masing organ dalam Majelis Pengawas Notaris ini, dimungkinkan agar pengawasan terhadap notaris dapat berjalan dengan baik dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar