Minggu, 27 April 2014

Tempat Jual Batu Bacan

Tempat Jual Batu Bacan
Tempat Jual Batu Bacan Kepada para penambang atau pun pengumpul batu bacan yang ada di lokasi di halmahera selatan kami siap membeli batu bacan anda dengan harga yang pantas.
Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan, tidak menerima dalam bentuk cincin dan bentuk lainnya yang sudah diolah.

Kami hanya menerima atau membeli batu bacan yang masih bongkahan.

Syarat jika ingin menjual batu bacan kepada kami :
  1.     Batu harus dalam bentuk Bongkahan ( Kami tidak menerima hasil olahan)
  2.     Asli  tanpa ada rekayasa atau proses kimia
  3.     Langsung dari pencari atau penambang atau pengumpul di halmahera bukan jakarta dll

Kami akan memblacklist pengumpul yang melakukan kecurangan. semoga kita bisa bekerja sama dalam jangka panjang.

Untuk Keterangan lebih Lanjut silahkan Kontak 0818 623 964



































.............................
Tempat Jual Batu Bacan Untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin pelaksanaan jabatan notaris yang dipercayakan oleh undang-undang dan masyarakat pada umumnya, maka adanya pengaturan secara hukum mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sangat tepat, karena dalam menjalankan jabatannya yang diamanatkan oleh undang-undang tetapi juga berfungsi sebagai pengabdi hukum yang meliputi bidang yang sangat luas. Dengan adanya kode etik kepentingan masyarakat yang akan terjamin sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa Tempat Jual Batu Bacan Bambang Widjojanto, Ceramah: “Etika Profesi Suatu Kajian dan Beberapa Masalah Pokok”. Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan I, Depok, April-Juni 2005, hal. 1
kepentingannya akan terjamin. Kode etik profesi juga penting sebagai sarana kontrol sosial.
Tempat Jual Batu Bacan Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.20 Agar kode etik profesi dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka paling tidak ada dua syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, kode etik itu harus dibuat oleh profesi itu sendiri, Kode etik tidak akan efektif, kalau diterima begitu saja dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Kedua, agar kode etik berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus-menerus. 21 Tempat Jual Batu Bacan Kedudukan notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang keperdataan.
Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan yang diamanatkan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan selaiu menjunjung tinggi etika hukum dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila haI tersebut diabaikan oleh seorang notaris maka akan berbahaya bagi masyarakat
20 Bartens, Op. cit, hal. 113.21 Ibid, hal. 282 – 283.
Tempat Jual Batu Bacan umum yang dilayaniriya. Dalam menjalankan jabatannya notaris harus mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dari etika profesi, adanya integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus dimiliki oleh seorang notaris.
Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh Notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tempat Jual Batu Bacan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Pasal 1, hal. Kode etik menyebutkan bahwa kode etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan konggres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dari yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.22
Tempat Jual Batu Bacan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Pasal 1, hal. 1.
Organisasi profesi mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan perilaku anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis. Oleh karena itu Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung pada tanggal 28 Januari 2005 telah menetapkan kode etik Ikatan Notaris Indonesia mengenai Kewajiban, Larangan dan Pengecualian bagi Notaris.
2.2. Lembaga Notaris di Indonesia
2.2.1. Defenisi Notaris sebagai Pejabat Umum dan Kewenangannya
Berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat, dapat dipahami bahwa keberadaan profesi notaris adalah sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata.23 Adapun yang dimaksud dengan akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah Tempat Jual Batu Bacan  suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalarn bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar